Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rencanakan Pembangunan Akurat, Terapkan SIPKD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PEMKAB Banyuwangi berupaya memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan benar. Setiap tahun rencana disusun, disempurnakan sebagai rencana besar untuk mempercepat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyuwangi.

Dalam rencana itu, Pemkab memiliki keyakinan dan optimisme bahwa semua harapan dapat dicapai. Pemkab punya empat modal, yaitu potensi alam dan SDM, kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif, kesejahteraan yang semakin meningkat, serta semakin terbukanya berbagai peluang yang lebih besar di berbagai sektor.

Upaya peningkatan manajemen yang baik, diawali dari upaya peningkatan kualitas penyusunan rencana yang baik. Untuk menjawab asumsi masyarakat bahwa musrenbang hanya sebagai rutinitas semata, maka tahun ini dengan dukungan semua pihak dilakukan berbagai upaya yaitu. Pertama, mekanisme musrenbang terintegrasi, yang berupaya melibatkan masyarakat semaksimal mungkin dan memadukan prioritas usulan dari desa/kelurahan dan kecamatan.

Tentunya, dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, serta prioritas pendanaan dari APBD Provinsi Jawa Timur, APBN, serta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kedua, adanya pagu Indikatif Kecamatan (PIK). Hal itu merupakan amanat 99 ayat (2) Permendagri 54 Tahun 2010 bahwa Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Adapun pagu indikatif kecamatan tahun 2013 telah dihitung dengan mempertimbangkan delapan variabel, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, sarana infrastruktur, realisasi PBB, indeks pendidikan, indeks kesehatan, dan laju pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, diharapkan hasil musrenbang kecamatan tidak melampaui pagu indikatif kecamatan tersebut.

Ketiga, pagu indikatif SKPD. Ini sebagai amanat Pasal 12 ayat (2) Permendagri 54 Tahun 2010, bahwa Pagu indikatif digunakan untuk penyusunan RKPD dan Renja SKPD. Adapun pagu indikatif SKPD tahun 2013 sebesar Rp 588,06 miliar. Perhitungannya didasarkan pada estimasi pagu indikatif pada RPJMD, alokasi, dan realisasi anggaran SKPD tahun 2011, serta capaian kinerja SKPD.

Keempat, implementasi sistem informasi perencanaan dan keuangan daerah (SIPKD). Mulai tahun ini seluruh tahapan perencanaan mulai dari desa/kelurahan dientry ke dalam SIPKD. Ke depan diharapkan implementasi sistem ini semakin baik, sehingga penyusunan RKPDes, Renja SKPD, RKPD, KUA, PPAS, dan APBD, semakin cepat dan berkualitas. “Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pengembangan serta pelaksanaan SIPKD ini, sehingga dalam waktu yang relatif singkat seluruh usulan desa/kelurahan telah disinkronisasi dengan nomenklatur Permendagri 13 tahun 2006 dan dientry ke dalam SIPKD,” terang Kepala Bappeda Karti Utami. (radar)