Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Retribusi Parkir Khusus Ikut Melejit

Tarif parkir khusus di pinggir jalan depan RSUD Blambangan ini tidak lama lagi bakal naik. Semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tarif parkir khusus di pinggir jalan depan RSUD Blambangan ini tidak lama lagi bakal naik. Semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000

Parkir Berlangganan Roda Dua Rp 35 Ribu

BANYUWANGI – Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak parkir ditepi jalan umum maupun tempat parkir khusus yang dikelola Pemkab Banyuwangi harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Betapa tidak, selain bakal menaikkan tarif parkir berlangganan, pemkab juga berencana menaikkan tarif parkir khusus di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Bahkan, dua peranti untuk melegalkan kenaikan tarif parkir tersebut telah disahkan DPRD Banyuwangi tepat sepekan yang lalu (12/9). Dua peranti tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011.

Dalam Raperda Retribusi Jasa Umum, eksekutif dan legislatif telah sepakat menaikkan tarif parkir berlangganan, baik untuk kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua disepakati naik dari Rp 25 ribu per tahun menjadi Rp 35 ribu per tahun. Sedangkan tarif parkir berlangganan kendaraan roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 70 per tahun.

Sementara itu, tarif parkir khusus, disepakati naik. Tempat parkir khusus adalah tempat khusus parkir yang disahkan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemkab. Salah satunya, tempat parkir di sisi selatan Taman Sritanjung, Banyuwangi.

Kesepakatan tentang kenaikan tarif parkir khusu itu tedah dilegitimasi oleh DPRD Banyuwangi melalui pengesahan Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011. Dalam raperda perubahan tersebut disepakati tarif parkir truk di atas dua sumbu naik dari Rp 4 ribu menjadi Rp 5 ribu per tiga jam pertama. Tarif parkir truk besar juga dinaikan dari Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu per tiga jam pertama.

Selain itu, tarif parkir bus kecil, mobil pribadi, mobil penumpang umum (MPU), dan pikap juga disepakati naik, yakni dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu per tiga jam pertama. Sedangkan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga naik dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu per tiga jam.

Bukan itu saja, eksekutif dan legislatif juga telah menyepakati kenaikan tarif kelebihan waktu parkir kendaraan di tempat parkir khusus. Untuk kendaraan roda empat ke atas, tarif retribusi kelebihan waktu parkir naik dari Rp 1 ribu per jam menjadi Rp 2 ribu per jam. Sedangkan tarif retribusi kelebihan waktu parkir kendaraan roda dua dan roda tiga naik dari Rp 500 per jam menjadi Rp 1 ribu per jam.

Ketua Panitia Khusu (Pansus) Raperda Retribusi Jasa Khusus DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Diyah Martiva, mengatakan penyesuaian tarif parkir khusus tesebut layak dilakukan lantaran tarif yang diberlakukan saat ini mengacu perda Nomor 13 Tahun 2011. Artinya tarif pakir khusus sudah enam tahun tidak pernah disesuaikan.

“Penyesuaian ini cukup relevan dengan perkembangan perekonomian dan kondisi rill di lapangan,” ujarnya. Neni menambahkan, penyesuain tarif parkir khusu itu juga dilakukan dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Harapannya PAD Banyuwangi naik. Selain dari retribusi parkir khusus, optimalisasi sumber-sumber PAD juga perlu di lakukan di berbagai sektor,” pungkasnya. (radar)