Antisipasi Kriminalisasi BUMDes Tamansari
BANYUWANGI – Kalangan wakil rakyat akhirnya menyikapi polemik retribusi desa wisata menuju Gunung Ijen yang diterapkan Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan tinjau lapangan untuk mengetahui lebih detail peraturan desa (perdes) yang mengatur retribusi senilai Rp 3 ribu per orang yang penari kannya dilakukan Unit Pariwisata Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) di Pos Jambu, Dusun Jambu, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, tersebut.
Awalnya, para anggota komisi yang membidangi pemerintahan ini mengunjungi kantor Kecamatan Licin. Sayang, saat rombongan wakil rakyat datang, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Licin, M. Lutfi, tidak ada di tempat lantaran tengah menghadiri Musyawarah Rencana Pem bangunan Desa (Musrenbangdes) Licin.
Mendapati hal itu, rombongan anggota dewan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, langsung menuju kantor Desa Tamansari. Sama seperti di kantor Kecamatan Licin, anggota dewan kecele lantaran Kades Tamansari, Rizal Sahputra, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Wiji Utami, tidak berada di kantor.
Setelah Ketua Komisi I menyampaikan maksud keda tangannya, salah satu staf desa menghubungi Sekdes Wiji. Tak lama berselang Wiji datang diikuti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mahsun dan Ketua BUMDes Bambang.
“Pak Kades sedang dalam perjalanan. Beliau ada keperluan ke kantor pemkab,” ujar Wiji. Singkat cerita, Ficky mengatakan kedatangannya ke kantor Desa Tamansari dilakukan untuk mengetahui detail perdes yang digunakan sebagai payung hukum BUMDes tersebut.
“Kami mengapresiasi Desa Tamansari telah membentuk BUMDes yang merupakan amanat undang-undang (UU) agar setiap desa memiliki BUMDes. Kami ingin BUMDes tumbuh secara sehat. Jangan sampai ada pengurus BUMDes yang terjerat kasus hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdes Wiji mengatakan, BUMDEs Tamansari tersebut sebenarnya sudah dirintis sejak 2013. Namun, badan usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tamansari itu baru direalisasikan setelah peraturan desa yang menjadi payung hukum BUMDes tuntas diverifikasi pemkab.
“Sebenarnya BUMDes ini memiliki banyak unit usaha. Tetapi, sementara memang baru unit usaha pariwisata yang berjalan,” ungkapnya. Dikatakan, retribusi yang dikenakan kepada pengunjung Ijen sebesar Rp 3 ribu per orang.
Dari dana sebesar Rp 3 ribu tersebut, sepuluh persen disetor ke Dinas Pendapatan (Dispenda) untuk membayar porporasi dan Rp 500 untuk membayar premi asuransi Jasa Raharja Putra. Ketua BPD Tamansari, Mahsun, menambahkan Perdes Tamansari Nomor 1 Tahun 2015 yang menja di payung hukum BUMDes tersebut telah lolos verifikasi pemkab pada Februari 2015.
Setelah dilakukan sosialisasi selama beberapa bulan, BUMDes resmi diberlakukan sejak 24 Desember 2015. “Kami prihatin, di tengah perkembangan pariwisata di Ijen, Desa Tamansari tidak dapat apa-apa. Masyarakat kami hanya dapat asap kendaraan,” kata dia.
Menurut Mahsun, Pemerintah Desa Tamansari bersama jajaran pemerintah kecamatan pernah melakukan studi banding ke Bromo. Hasil studi banding tersebut, Pemdes Tamansari ingin ada pelayanan satu pintu di kawasan Pos Paltuding, Ijen.
“Tetapi, kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selaku pemangku wilayah tersebut sangat alot,” kesalnya. Hal senada dilontarkan Ketua BUMDes Tamasari, Bambang. Menurut Bambang, pihaknya sudah mencoba bekerja sama dengan BKSDA.
Sebab, diakui atau tidak, masyarakat Desa Tamansari merupakan penyangga pertama hutan di kawasan Gunung Ijen. “Kawasan Gunung Ijen masuk wilayah desa kami,” tuturnya. Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya mengelola parkir di kawasan Pos Paltuding.
Namun, kerja sama itu dianggap merugikan lantaran penghasilan yang diterima pihak BUMDes sangat kecil. “Dalam sepekan, duit yang masuk dari pendapatan parkir sebesar Rp 10 juta. Duitnya dipegang pihak BKSDA, sementara yang masuk ke kami hanya Rp 1,8 juta. Padahal, yang menga dakan tiket kami, yang menjaga parkir juga kami,” sesalnya.
Seperti diberitakan, polemik soal retribusi desa wisata menuju Gunung Ijen senilai Rp 3 ribu per orang disikapi serius DPRD Banyuwangi. Kalangan dewan berencana turun lapangan ke Desa Tamansari, Kecamatan Licin, untuk mengetahui lebih detail permasalahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Ba nyuwangi, Ficky Septalinda, mengatakan sesuai regulasi, pendirian BUMDes harus dipayungi peraturan desa (perdes). “Tetapi, kalau unit usaha di dalamnya ada penarikan kegiatan wisata kunjungan, perlu kita tinjau dan kaji lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Ficky, klausul unitunit usaha yang bisa didirikan dalam suatu BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. “Sepengetahuan kami, unit usaha penarikan retribusi seperti itu (retribusi desa wisata di Desa Tamansari) tidak ada. Tetapi, sekali lagi kami perlu melakukan kajian lebih lanjut. Sementara ini kami belum bisa mengeluarkan statement perdes tersebut benar ataukah salah,” kata politikus PDIP tersebut. (radar)