Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

RKPD Sudah Dikirim 17 Oktober

Bupati Anjas menyerahkan néta pengantar péhyérathtnh KUA PPAS 2018 kepada Vlakll kem DPRD HM Jonisubagid pada 10 oktonerzow laju.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Bupati Anas menyerahkan nota pengantar penyerahan KUA PPAS 2018 kepada wakil ketua DPRD HM Joni Subagio pada 10 Oktober 2017 lalu.

BANYUWANGI – Penyerahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 ke DPRD, tampaknya akan menjadi polemik antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif mengaku sudah menyerahkan ke DPRD, sementara anggota DPRD mengaku belum menerima.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djadjat Sudradjat mengatakan, dokumen RKPD merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS). “Dokumen RKPD sudah kita disampaikan ke sekretariat dewan pada 17 Oktober 2017 lalu,” ungkap Djadjat.

Menurut Djadjat, dukumen RKPD tahun 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 pada 31 Mei 2017. Dokumen RKPD itu diserahkan ke DPRD untuk digunakan sebagai acuan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2018.

Meski eksekutif mengaku sudah menyerahkan dokumen RKPD, namun sejumlah anggota DPRD mengaku belum menerima dokumen tersebut. “Hingga pembahasan jadwal pembahasan KUA-PPAS di Banmus, anggota DPRD belum menerima,” ungkap anggota Banmus DPRD.

Jika dokumen itu sudah masuk sekretariat DPRD, mestinya anggota DPRD sudah menerima dukumen itu. Namun faktanya, anggota dewan belum ada yang menerima dokumen tersebut. ”Kalau sudah masuk sekwan, kenapa belum dibagikan pada anggota dewan,” tanya Basir.

Untuk memastikan apakah benar dokumen itu sudah masuk, Basir meminta untuk meng-cross check kepada sekretaris DPRD Suprayogi. Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi, Suprayogi tidak mau terus terang apakah dokumen RKPD itu benar sudah masuk atau belum.

Apakah benar dokumen RKPD sudah masuk sekwan? Suprayogi mengelak untuk memberikan jawaban pasti. “Jangan tanya saya, langsung ke Pak Sekda saja,” ujar Suprayogi singkat.

Basir menilai, dalam beberapa tahun belakangan ini, pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD dilakukan secara tidak normal. Pembahasan tidak normal, kata Basir, karena pembahasan KUA-PPAS, dan RAPBD dilakukan dalam waktu yang mepet dan tergesa-gésa.

Jika saja eksekutif menyerahkan dokumen KUA-PPAS sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, kata Basir, maka tidak mungkin pembahasan dilakukan tergesa-gesa. Dalam pasal 88 ayat (1) disebutkan, rancangan KUA-PPAS diserahkan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Pada ayat (3) Permendagri 13 Tahun 2006, beber Basir, rancangan KUA-PPAS yang telah dibahas Badan Anggaran-DPRD dengan tim Anggaran Daerah disepakati paling lambat Minggu pertama bulan Juli. “Sementara KUA-PPAS kita baru masuk DPRD pada Oktober. 2017,” kata Basir.

Dalam beberapa tahun ini pula, perubahasan dan pengesahan RAPBD memang selalu dilakukan tepat waktu, dilakukan sebelum tutup tahun. Walau tepat waktu sebelun tutup tahun anggaran berjalan, namun proses pembahasan tidak sesuai ketentuan yang ada.

“Kita berharap eksekutif konsisten melaksanakan aturan yang berlaku,” tambahnya. (radar)