Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rokok Palsu Rambah Pesisir-Gunung

ILEGAL: Kadis Perindagtam Banyuwangi Hari Cahyo Purnomo membeber bermacam rokok ilegal yang disita dari sejumlah kawasan pesisir dan pegunungan di Bumi Blambangan kemarin (9/10).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ILEGAL: Kadis Perindagtam Banyuwangi Hari Cahyo Purnomo membeber bermacam rokok ilegal yang disita dari sejumlah kawasan pesisir dan pegunungan di Bumi Blambangan kemarin (9/10).

BANYUWANGI – Rokok ilegal mulai merambah Bumi Blambangan. Selama dua pekan terakhir, rokok tanpa cukai tersebut sudah masuk kawasan pesisir dan pelosok pegunungan di Banyuwangi.

Beberapa jenis rokok ilegal tersebut sudah disita Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi.

Petugas Disperindagtam bersama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (PBC) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Perekonomian pemkab merazia rokok ilegal di seantero Bumi Blambangan dua pekan terakhir.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Ada rokok yang tidak dilengkapi pita cukai (rokok polos), ada pula rokok yang menggunakan pita cukai bekas.

Ditemukan juga rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya. Dari sekian banyak yang disita, tujuh merek rokok tidak dilengkapi pita cukai Dua merek rokok lain diduga kuat menggunakan pita cukai bekas.

Produknya (rokok ilegal) kita sita. Pemilik warung dan toko yang menjual rokok tersebut kita beri peringatan,” ujar Kepala Disperindagtam Ba nyuwangi, Hari Cahyo Purnomo, kemarin (9/10). Hari mengatakan, wilayah edar rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cu kai bekas itu di daerah yang jauh dari pusat kota.

Sasaran peredaran rokok ilegal itu adalah kawasan pesisir dan daerah pegunungan. “Wilayah pesisir yang banyak ditemukan rokok polos dan rokok yang di duga menggunakan pita cukai palsu adalah Kecamatan Muncar, Pesanggaran, dan Wongsorejo. Kecamatan wilayah pegunungan meliputi Kecamatan Licin dan Songgon,” jelasnya.

Dikatakan, tujuan razia rokok tersebut adalah mempersempit peredaran rokok ilegal dan menambah penerimaan negara dari bea cukai rokok. Lebih dari itu, Disperindagtam bersama instansi terkait juga bermaksud memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pantauan wartawan koran ini menyebutkan, puluhan bungkus rokok yang disita tersebut hingga kemarin diamankan di kantor Disperindagtam. “Se lanjutnya, barang bukti tersebut akan kita musnahkan,”pungkasnya.(radar)