Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rp 12 Miliar Dana Desa Parkir di Kas Daerah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 erserap Rp 35,6 M dari Total Transfer APBN Capai Rp 47,9 M

BANYUWANGI – Hingga Oktober lalu transfer bantuan dana desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) ke  kas daerah sudah mencapai Rp  47,9 miliar. Walau sudah masuk Rp 47,9 miliar, tapi yang terserap  ke rekening kas desa baru sekitar  74,31 persen atau sekitar Rp 35,6 miliar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo, mengatakan pada tahun 2015 APBN mengalokasikan DD untuk Banyuwangi sebesar Rp 59,8 miliar untuk dibagi ke 189 desa.

“Kita sudah  mendapat transfer dua kali dengan total Rp 47,9 mi liar. Tahap pertama pada April dan tahap kedua akhir  Juli 2015 lalu. Tahap III akan cair  pada bulan ini,” kata Yayan, sapaan akrabnya. Yayan menjelaskan, dana desa ini sengaja diberikan pemerintah  pusat lewat APBD untuk mendukung pembangunan desa agar kuat dan mandiri.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Nomor 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa, dana desa bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Selain itu, juga untuk pelaksanaan pem bangunan, pembinaan kema syarakatan,  dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Yayan. Pada pencairan tahap pertama yang sebesar Rp. 23,95 miliar telah  terserap 98,66 persen. Pencairan tersebut dilakukan oleh 187 desa.

“Pada tahap pertama hanya dua  desa yang belum mencairkan, yakni Desa Taman Suruh, Glagah,  dan Desa Kandangan, Pesanggaran. Desa Taman Suruh terkendala aparat desa yang sakit, sedangkan Desa Kandangan karena masih  ada masalah antara pemdes dan  BPD,” terang Yayan.

Tahap kedua yang totalnya Rp 23,95 miliar baru terserap 49,96  persen atau Rp 11,96 miliar. Hanya 95 desa yang  baru mencairkan. “Sebagian besar desa yang belum mencairkan karena terkendala belum selesainya surat pertanggungjawaban tahap pertama. Sehingga, mereka tidak bisa menyerap  dana ini,” urai Yayan.

Untuk mengatasi berbagai kendala  dalam pencairan dana desa  itu, kata Yayan, BPM-PD membuka klinik konsultasi. Di klinik itu aparat  desa bisa bertanya seputar dana  desa mulai proses pencairan, tata  cara penatausahaan, dan pelaporan  dana desa.

Penggunaan dana desa itu, lanjut  Yayan, tidak boleh tumpang tindih  dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rp  61, 9 miliar untuk 189 desa. 60 persen ADD digunakan untuk  penghasilan tetap aparat desa.

Sisanya yang 40 persen masih dibagi lagi, yakni 50 persen untuk opera sional pemerintahan desa  dan selebihnya untuk pemberdayaan masyarakat. “Yang APBN digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan ADD bisa digunakan untuk modal usaha masyarakat.  Intinya penggunaan kedua dana  desa tersebut harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan desa dengan  pertanggungjawaban yang jelas,”  tegas Yayan.

Untuk memastikan dana desa  dialokasikan dengan tepat, pemkab  membuat e-monitoring system.  Dalam sistem itu setiap program pembangunan fisik desa difoto lalu  diunggah. Koordinat lokasi pembangunannya pun diunggah ke  website yang ditentukan agar bisa  dipantau langsung mela lui google map.

“Cara ini cukup efisien, bisa mengurangi jumlah titik program yang harus dipantau secara manual,” tambah Yayan. (radar)