erserap Rp 35,6 M dari Total Transfer APBN Capai Rp 47,9 M
BANYUWANGI – Hingga Oktober lalu transfer bantuan dana desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) ke kas daerah sudah mencapai Rp 47,9 miliar. Walau sudah masuk Rp 47,9 miliar, tapi yang terserap ke rekening kas desa baru sekitar 74,31 persen atau sekitar Rp 35,6 miliar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo, mengatakan pada tahun 2015 APBN mengalokasikan DD untuk Banyuwangi sebesar Rp 59,8 miliar untuk dibagi ke 189 desa.
“Kita sudah mendapat transfer dua kali dengan total Rp 47,9 mi liar. Tahap pertama pada April dan tahap kedua akhir Juli 2015 lalu. Tahap III akan cair pada bulan ini,” kata Yayan, sapaan akrabnya. Yayan menjelaskan, dana desa ini sengaja diberikan pemerintah pusat lewat APBD untuk mendukung pembangunan desa agar kuat dan mandiri.
Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa, dana desa bisa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Selain itu, juga untuk pelaksanaan pem bangunan, pembinaan kema syarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Yayan. Pada pencairan tahap pertama yang sebesar Rp. 23,95 miliar telah terserap 98,66 persen. Pencairan tersebut dilakukan oleh 187 desa.
“Pada tahap pertama hanya dua desa yang belum mencairkan, yakni Desa Taman Suruh, Glagah, dan Desa Kandangan, Pesanggaran. Desa Taman Suruh terkendala aparat desa yang sakit, sedangkan Desa Kandangan karena masih ada masalah antara pemdes dan BPD,” terang Yayan.
Tahap kedua yang totalnya Rp 23,95 miliar baru terserap 49,96 persen atau Rp 11,96 miliar. Hanya 95 desa yang baru mencairkan. “Sebagian besar desa yang belum mencairkan karena terkendala belum selesainya surat pertanggungjawaban tahap pertama. Sehingga, mereka tidak bisa menyerap dana ini,” urai Yayan.
Untuk mengatasi berbagai kendala dalam pencairan dana desa itu, kata Yayan, BPM-PD membuka klinik konsultasi. Di klinik itu aparat desa bisa bertanya seputar dana desa mulai proses pencairan, tata cara penatausahaan, dan pelaporan dana desa.
Penggunaan dana desa itu, lanjut Yayan, tidak boleh tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rp 61, 9 miliar untuk 189 desa. 60 persen ADD digunakan untuk penghasilan tetap aparat desa.
Sisanya yang 40 persen masih dibagi lagi, yakni 50 persen untuk opera sional pemerintahan desa dan selebihnya untuk pemberdayaan masyarakat. “Yang APBN digunakan untuk pembangunan fisik, sedangkan ADD bisa digunakan untuk modal usaha masyarakat. Intinya penggunaan kedua dana desa tersebut harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan desa dengan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Yayan.
Untuk memastikan dana desa dialokasikan dengan tepat, pemkab membuat e-monitoring system. Dalam sistem itu setiap program pembangunan fisik desa difoto lalu diunggah. Koordinat lokasi pembangunannya pun diunggah ke website yang ditentukan agar bisa dipantau langsung mela lui google map.
“Cara ini cukup efisien, bisa mengurangi jumlah titik program yang harus dipantau secara manual,” tambah Yayan. (radar)