Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rumah Dieksekusi, Caleg di Banyuwangi Ini Menangis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Eksekusi rumah di Perumahan Griya Dadapan Indah (GDI), Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, diwarnai isak tangis dari termohon eksekusi, Ali Mustofa, Kamis (22/11/2018).

Pria warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ini merupakan caleg dari Partai NasDem mengklaim telah membeli rumah itu dengan akad over kredit.

Meski begitu, proses eksekusi rumah di Blok B1 tersebut berjalan dengan lancar. Sejak pukul 09.00 WIB, di sekitar lokasi rumah sudah ramai dengan massa pendukung Ali Mustofa. Dalam eksekusi ini polisi mengerahkan 200 personel.

Saat eksekusi akan dimulai, massa pendukung Ali Mustofa sempat menguasai obyek eksekusi. Namun polisi meminta mereka untuk pindah.

“Yang mengganggu eksekusi silakan diamankan, kalau melakukan perusakan bisa ditangkap,” perintah Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Sumartono kepada anggotanya, Kamis (22/11/2018).

Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi, Sunardi, membacakan surat penetapan eksekusi. Pembacaan surat penetapan ini sempat tertunda karena Ali Mustofa meminta mediasi.

Pembacaan surat penetapan tersebut nyaris ricuh, saat pengacara Hendro Priyanto, selaku pemohon eksekusi, Dudi Sucahyo melakukan protes atas tindakan Ali Mustofa menghentikan pembacaan surat penetapan eksekusi.

“Mohon dihormati. Jangan maunya sendiri. Ini sudah ditetapkan pengadilan,” ujar Dudi.

Merasa dilarang, Ali Mustofa marah dan sempat akan mendekati pengacara tersebut. Namun dihalau polisi. Meski sempat nyaris ricuh, Sunardi akhirnya membacakan seluruh isi surat penetapan.

Dalam surat penetapan yang dibacakan Sunardi, disebutkan luas tanah yang dieksekusi adalah 225 meter persegi. Sertifikat tanah hak milik bernomor 1003 atas nama Hikmah telah di balik nama menjadi Hendro Priyanto, selaku pemohon eksekusi. Pemohon eksekusi adalah pemenang lelang tanah tersebut. Sebelum dilakukan eksekusi sudah dilakukan anmaning atau teguran namun tidak ada kesepakatan antara keduanya.

“Termohon tidak melakukan isi risalah lelang secara sukarela sehingga harus dilakukan eksekusi,” ujar Sunardi.

Setelah pembacaan surat penetapan eksekusi, Ali Mustofa kembali meminta waktu untuk mediasi. Namun ini mendapat reaksi dari pengacara pemohon eksekusi. Sempat terjadi ketegangan antara keduanya. Namun polisi bertindak sigap memisahkan keduanya. Selanjutnya eksekusi dilakukan. Barang-barang yang ada di dalam rumah itupun dikeluarkan.

Di saat yang sama, Ali Mustofa terus meneriakkan proses pembelian rumah yang dilakukan. Pria yang juga anggota DPRD Banyuwangi ini mengaku telah membeli rumah itu kepada Hikmah melalui Bank BTN dengan akad over kredit pada tahun 2016.

Dia membeli rumah itu seharga Rp 450 juta dengan rincian Rp 280 juta utang Hikmah di BTN dan sisanya Rp 170 juta diberikan kepada Hikmah.

“Proses pembelian ini saya lakukan di Bank BTN dan Notaris pembuat perikatan juga dipilihkan pihak BTN,” tegasnya.

Ali Mustofa sempat menangis terisak-isak melihat proses eksekusi. Dia mengaku heran mengapa eksekusi ini bisa terjadi. Padahal dirinya merasa sudah membeli rumah itu dengan sah.

“Kalau saya masih muda bisa bekerja lagi, tapi bagaimana jika ini terjadi pada rakyat,” katanya sambil beberapa kali menghapus air matanya.

Sementara itu proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada halangan. Setelah seluruh barang dikeluarkan, akhirnya Ali Mustofa dan pendukungnya meninggalkan lokasi eksekusi.