Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sabu-Sabu Diranjau di Area Parkir Bank

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ponimin (duduk), Edi Asmoro (berdiri) dan Hendra Bagus Prasetyo (baju Putih)

BANYUWANGl – Polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu di Bumi Blambangan kemarin (18/11).

Awalnya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menangkap pelaku Hendra Bagus Prasetyo, warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Pemuda berusia 22 tahun itu diamankan petugas saat hendak mengambil sabu-sabu di areal parkir Bank Mandiri Genteng, Kecamatan Genteng.

Dari tangan pelaku Hendra Bagus, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram berat bersih 0,40 gram, satu buah potongan selotip warna cokelat, dan satu buah telepon seluler (ponsel) warna abu-abu.

“Pelaku Ini diamankan anggota usai mengambil barang bukti dengan sistem ranjau di halaman parkir Bank Mandiri Genteng,” ujar Kasat Resnarkoha Polres Banyuwangi AKP Muhammad Indra Nadjib melalui Kaur Bin Ops Saneskoba Iptu Suryono Bhakti.

Usai menangkap Hendra Bagus, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Kedua pelaku itu yakni Ponimin, 42, warga Dusun Tegalwagah, Desa/Kecamatan Siliragung dan Edi Asmoro, 33, warga Dusun Sumbergayam, Desa Dasri, Keçamatan Tegalsari. “Keduanya kami amankan di runah tersangka Edi Asmoro, saat sedang pesta Sabu,” jelasnya.

Dari pelaku Edi Asmoro, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bong alat isap sabu-sabu, sebualn ponsel warna hitam, satu buah timbangan digital, dan dua plastik klip kecil.

Sementara dari pelaku Ponimin, diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram berat bersih 0,05 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah bong alat isap lengkap, satu lembar tisu, satu buah korek api gas, dan ponsel Samsung warna hitam.

“Semua barang bukti kami sita dan kami amankan ke Mapolres Banyuwangi. Untuk selanjutnya barang bukti kami kirim ke laboratorium forrnsik di Surabaya,” terangnya.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (radar)