Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Salahgunakan BBM Bersubsidi, 5 Karyawan SPBU di Banyuwangi Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi menangkap 5 Karyawan SPBU Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar karena kedapatan memperdagangkan BBM bersubsidi jenis premium dengan cara ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap warga yang ikut berkomplot menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Mereka yakni Supriyanto (63), Tri Lestari (33) dan Nizar (43), ketiganya warga Dusun/Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Selain itu Endik (42), warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin-Kecamatan Muncar, Edi Susanto (35), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar dan Sugiyono, (35) warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Kasus ini terungkap Jumat (30/11/18) malam lalu. Saat itu, polisi memergoki Endik mengangkut jerigen ukuran 30 liter keluar dari SPBU Kedungringin dengan mengendarai sepeda motor Vario. Polisi kemudian membuntuti pria ini. Ternyata dia menemui Ismail yang juga membawa 3 jerigen ukuran 30 liter.

“Ketika dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan jerigen-jerigen tersebut berisikan BBM jenis premium. Langsung kita amankan pelaku dan juta interogasi,” ungkap AKP Panji Prathista Wijaya, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi kepada wartawan di lokasi, Minggu (2/12/2018).

Dari interogasi tersebut, tersangka Endik mengaku di rumahnya masih terdapat 3 jerigen ukuran 30 liter berisi BBM premium. Polisi langsung menggeledah rumah Endik dan melakukan pengembangan.

“Berdasarkan keterangan Endik, aksinya itu melibatkan empat temannya yang juga bekerja di SPBU itu. Salah satunya merupakan kasir SPBU. Selain itu ada juga seorang anggota komplotan yang bukan karyawan SPBU,” tambahnya.

Dari nyanyian Endik inilah petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya di rumahnya masing-masing. Dari para tersangka didapatkan bukti BBM bersubsidi jenis premium masing-masing 16 jeriken dari tersagka Supriyanto, 3 jerigen @30 liter, 3 jerigen @20 liter, dan 1 jerigen @25 liter dari tersangka Tri Lestati, 2 jerigen @30 liter dari tersangka Nizar, 5 jerigen @30 liter dari tersangka Edi Susanto dan 2 jerigen @30 liter dari tersangka Sugiyono.

Polisi juga menyita 15 galon berisi BBM jenis premium. “Total barang bukti BBM jenis premium yang kami amankan sebanyak 1.302 liter,” beber AKP Panji.

Modus yang digunakan komplotan ini dengan cara mengambil BBM jenis premium pada saat jam kerja. Namun waktunya dipilih saat sepi pembeli. Mereka juga melakukannya pada malam hari saat SPBU sudah tutup. Setelah mengisi jerigen yang telah disiapkan, mereka menyimpan jerigen di sekitar SPBU.

Jerigen berisi premium itu dibawa pulang saat situasi di SPBU sedang sepi. BBM bersubsidi itu dibeli seharga Rp 7.000/liter. Selanjutnya komplotan ini menjualnya seharga Rp 7.800/liter.

“Sehingga mereka mendapatkan keuntungan Rp 800 tiap liternya,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d, UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar