Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sama-sama Bau Alkohol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

samaBANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyidangkan kasus kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban melayang kemarin (9/1). Terdakwanya adalah Andri Nur diansyah, 26, warga Lingkungan Krajan, RT 03/RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Andri terpaksa duduk di kursi pesakitan lan taran jotosan mautnya terhadap Kholik Bah tiar, 23, warga Jalan Ikan Kem bang Waru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Ba nyuwangi.

Peristiwa yang terjadi se kitar pukul 23.30 Sabtu 27 Ok tober 2012 lalu itu mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor yang ditumpangi. Ironisnya, korban meregang nyawa sebelum mendapat perawatan medis. Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Widarti SH didampingi dua hakim anggota, Bawono Effendi dan I Wayan Rumega, itu ada lah mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sahroli mendatangkan empat saksi kepersidangan untuk didengar kesaksiannya. Mereka adalah Agus Hermawan, 25, dan Herman Nike, 22, warga Lingkungan Sukorojo, Kelurahan Banjarsari.

Dua saksi lain merupakan keluarga korban, yakni Rita (ibu kor ban) dan Didin Priyanto (kakak sepupu korban). Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan, dia bersama Andri, Didin, dan seorang rekannya yang lain, tengah melintas dari arah selatan. Malam itu mereka mengendarai tiga sepeda motor. Sesampai di tempat kerja dian perkara (TKP), di depan Hotel Warata, Kelurahan Banjarsari, tiba-tiba dia dan tiga rekannya berpapasan dengan gerombolan Kholik yang melintas dari arah utara. Saat berpapasan tersebut, gerombolan Kholik yang berjumlah sembilan orang itu membleyer gas motor mereka.

Bahkan, saat itu motor yang di kendarai Andri nyaris di serempet salah satu sepeda motor yang ditunggangi anggota gerombolan Kholik. “Tidak lama berselang, satu sepeda mo tor gerombolan Kholik jatuh. Kholik yang mengetahui rekannya jatuh langsung melintangkan se peda motornya di tengah jalan. Andri yang saat itu memu tar kendaraannya dan menghampiri Kholik malah disuruh pulang seraya tangannya mendorong dada Andri,” jelas Agus. Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, Andri me layangkan bogem mentah ke kepala Kholik. Akibatnya, Kholik yang saat itu duduk di atas se peda motor langsung terjatuh dan kepalanya membentur aspal.

“Tapi jatuhnya tidak keras kok. Saya sempat menolong. Se baliknya, tidak satu pun anggota gerombolan Kholik yang menolong rekannya yang terjatuh tersebut,” papar Agus. Agus mengakui, saat kejadian, dia bersama Andri dan dua rekannya yang lain baru saja menenggak minuman keras. “Kami hanya minum bir. Saat saya  menolong korban, saya juga mencium bau alkohol. Kemungkinan korban mabuk,” jlentrehnya. Pernyataan Agus dikuatkan Herman Nike. Pemuda yang satu ini mengatakan, saat kejadian, dia bersama Andri dan Agus baru saja minum miras di salah satu cafe di Banyuwangi.

Herman menambahkan, saat ter jatuh dari sepeda motor, kepala bagian belakang Kholik menghantam aspal. “Tetapi, tidak sampai terluka. Saya juga tidak melihat tubuh korban mengeluarkan darah,” kata dia. Sementara itu, ibu korban, Rita, mengaku baru mengetahui kejadian tragis yang menimpa putra pertamanya itu se kitar pukul 01.00, Minggu (28/10/2012). Saat itu, seorang rekan Kholik memberi tahu Rita bahwa putranya dilarikan ke RSUD Blambangan akibat dipukul Andri. “Saat saya sampai RSUD, kata dokter, anak saya sudah tidak tertolong. Saat itu juga suami saya pingsan.

Bahkan, pingsan berkali-kali. Saya tidak tega melihat jasad anak saya,” kata Rita.Meski beberapa saat setelah kejadian ada pihak keluarga pelaku mendatangi rumah Rita dan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,6 juta, Rita memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman se berat-beratnya kepada Andri. “Anak saya (Kholik) adalah tulang punggung keluarga. Saya mohon agar yang membunuh anak saya dihukum seberat-beratnya,” pintanya. Giliran Didin menyampaikan kesaksian. Dia mengaku, sebelum kejadian, dia berkumpul dengan Kholik dan beberapa rekannya di sekitar jembatan dekat Pantai Boom. Setelah itu, mereka bergeser menuju depan kantor Pemkab Banyuwangi untuk menonton balap liar.

“Di tengah perjalanan, kami terpisah,” ujarnya. Sejurus kemudian, dia bertemu Kholik yang saat itu dibonceng rekannya di depan kantor pemkab. “Saat itu, kon disi Kholik sudah lemas. Ma tanya terpejam. Wajahnya membiru,” paparnya. Tahu kondisi korban sudah le mas, beberapa rekan Kholik berinisiatif mengevakuasi pe muda yang satu itu ke RSUD Blambangan. “Tetapi, sesampai di RSUD, ternyata adik sepupu saya (Kholik) itu dinyatakan sudah tak bernyawa,” pungkasnya. Usai mendengarkan keterangan sejumlah saksi, ma jelis hakim meminta JPU men datangkan saksi ahli, yakni dokter yang memeriksa Kholik, untuk mengetahui penyebab pasti ke matian pemuda tersebut.

“Sidang kami tunda sampai Rabu pekan depan (16/1),” kata Widarti. Sementara itu, usai sidang, keluarga korban langsung berorasi di halaman PN Banyuwangi. Mereka mendesak JPU menuntut Andri yang telah didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hu kuman seberat-beratnya seperti yang diatur dalam pasal tersebut “Sebab, ancaman hukuman Pasal 351 KUHP “hanya” tujuh tahun penjara. Jadi, kami ingin jaksa menuntut Andri dengan ancaman hukuman maksimal Pasal 351 tersebut. Jangan sampai pelaku pembunuhan dituntut ringan,” te riak perwakilan keluarga korban. (radar)