Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Samarkan Uang Taruhan, Enam Pejudi Gunakan 50 Butir Kerikil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Keenam tersangka judi remi

MUNCAR – Arena judi remi di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, digerebek oleh anggota polsek setempat, jumat (8/9). Dalam operasi itu, enam warga yang diduga bermain judi berhasil digaruk.

Keenam warga yang langsung digiring ke polsek itu, adalah Sugeng Hermawan, 51: Paimun, 68; Efendi Mohamad, 54; Sabit, 69, Sudarman, 63; dan Agus Sulistyono, 43, semua warga Dusun Krajan, Desa Kedungejo.

“Enam orang itu main di dua kelompok pertama,” terang Kapolsek Muncar Kompol Agus Dwi Jatmiko. Dalam operasi itu, terang dia, tidak semua berhasil ditangkapp. Ada beberapa pelaku yang berhasil kabur saat polisi tiba di lokasi.

“Kelompok pertama itu Sugeng, Paimunm dan Efendi, kelompok kedua Sabit, Sudarman, dan Agus,” terangnya. Dari kelompok pertama, terang dia, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB) berupa, dua buah kartu remi, 50 butir kerikil, dan uang tunai Rp 975 ribu.

Sedang dari kelompok kedua, BB yang bethasil disita, dua buah kartu remi, 50 batu krikil, dan uang sebesar Rp 154 ribu. “Semua tersangka dan BB kita amankan di polsek,” cetusnya.

Terbongkarnya tempat jadi itu, jelas kapolsek, setelah ada laporan dari warga yang resah dengan permainan kartu remi yang dibuat untuk judi itu. “Dari laporan itu kita turun ke lapangan, positif ada judi langsung kita gerebek,” ungkapnya.

Saat polisi datang, sebut dia, ternyata diantara pejudi itu ada yang tahu. Sehingga, mereka itu langsung semburat dan kabur. “Enam pelaku berhasil kita gerebek, dan ada beberapa orang yang kabur,” cetusnya.

Keenam pelaku itu, jelas dia, selanjutnya dibawa ke polsek. Untuk pemeriksaan, mereka harus tinggal di ruang tahanan polsek. “Pelaku yang kabur sudah kita ketahui identitasnya, mereka akan terus kita buru,” ancamnya. (radar)