Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sanksi Black List Bakal Lebih Ketat

Zainal Arifin Salam
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Zainal Arifin Salam

BANYUWANGI – Pemilik CV (comanditaire venootschap atau persekutuan komanditer) di wilayah Banyuwangi tampaknya harus ancangancang menghadapi peraturan yang lebih ketat. Khususnya, jika mereka mengerjakan proyek yang dibiayai pemerintah.

Jika kualitas bangunan yang dihasilkan buruk, ancaman sanksi berupa black list yang lebih ketat sudah menanti mereka. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membidangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Usaha Jasa Konstruksi, Zainal Arifin Salam mengatakan, untuk menertibkan izin usaha jasa konstruksi di Banyuwangi, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI di Jakarta.

Menurut Arifin, setelah berkonsultasi ke Kementerian PU ternyata muatan-muatan lokal masih bisa dimasukkan dalam raperda izin usaha jasa konstruksi. “Setelah kita berkonsultasi, masih ada peluang memasukkan muatan lokal ke dalam raperda tersebut,” ujarnya kemarin. Arifin mencontohkan, seseorang yang memiliki CV dan sudah diblack list lantaran bermasalah saat mengerjakan proyek yang dibiayai pemerintah pada suatu tahun berjalan.

Nah, ternyata setelah diblack list, seseorang itu men dirikan sebuah CV lain sehingga bisa mengikuti proses tender di tahun berikutnya. Itu lah yang harus dihukum. “Kita ingin sanksi tidak hanya di tujukan pada CV-nya, tapi juga kepada person. Sehingga, orang-orang yang tidak punya niat baik dalam mengerjakan proyek tidak diberi peluang mendapat proyek lagi,” kata dia. Nah, kelemahan sistem sebelumnya, lanjut Arifin, instansi yang sudah mem-black list sebuah CV ternyata tidak mengirimkan daftar hitam tersebut ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Sehingga, pemilik CV “bermasalah” tersebut masih sangat leluasa mendirikan CV baru. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pihaknya berkeinginan pembangunan yang dibiayai pemerintah bisa memberikan manfaat kepada semua lapisan masyarakat. Itu berarti pelaksanaan pembangunan tersebut harus mengutamakan kualitas. “Untuk memulainya, di perlukan penertiban izin usaha jasa konstruksi,” pungkas Arifin. (radar)