Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satgas Gerebek Pabrik Nugget

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Nugget

Kirim Sampel ke Labfor Polda

SRONO – Satuan Tugas (Satgas) pangan Polres Banyuwangi menggerebek dua pabrik makanan olahan nugget yang diduga menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin ada edar Sabtu lalu (10/6).

Dua pabrik nugget yang digerebek satgas pangan itu yakni di Kecamatan Srono. Satgas mendatangi tempat pengolahan produksi makanan olahan nugget milik Poniyem, 41, di Dusun Sukorejo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.

Satgas berhasil mengamankan 17 jenis makanan olahan nuget berlabel UD Sedap. Selain itu, petugas juga menyita lima bungkus bleng kristal atau borasks, dengan berat masing-masing 5 Kilogram (Kg). Ada juga ragi instan 500 gram, satu bungkus pengawet benzoate dengan berat 1 Kg, serta penyedap rasa merek M56, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah berhasil menyita barang bukti pangan yang diduga tidak memiliki izin edar di pabrik nugget milik Poniyem, satgas langsung melakukan pengembangan penyidikan. “Setelah kita mintai keterangan, kami mendapatkan informasi masih ada pabrik rumahan yang juga memproduksi nugget yang lokasinya tak jauh dari lokasi pertama,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana kemarin (13/6).

Pabrik lokasi kedua, kata Dewa, home industri makanan olahan milik lstianah, 51, warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti empat plastik sampel nugget dengan merek “New Aneka Rasa” dan “Nikmat Rasa”.

Untuk memastikan kandungan produknya, seluruh barang bukti dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Selain kedua pabrik Nugget tersebut, polisi juga menggerebek pabrik kecap milik Khomsatun, 66, di kawasan Dusun Rogojampi utara, Desa/Kecamatan Rogojampi.

Pabrik rumahan itu memproduksi kecap di duga mengunakan bahan berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, kegiatan usahanya tidak memiliki izin edar.

“Ketiga pemiliknya hanya dimintai keterangan dan tidak dilakukan penahanan. Namun, jika bahan yang di gunakan mereka untuk memproduksi  nugget itu dinyatakan berbahaya mereka akan dikenakan sanksi kurungan penjara, sesuai dengan pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” tandas AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana. (radar)