Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpidkor Periksa Dua Pejabat Pemkab

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PKB

BANYUWANGI – Penyidik Satpidkor Polda Jatim ternyata sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (banpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tahun 2008 senilai Rp 320 juta.

Beberapa pejabat yang sudah menjalani pemeriksaan adalah mantan Kepala Bakesbangpol Abdullah dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Jajad Sudrajat. Keduanya diperiksa penyidik Satpidkor beberapa waktu lalu di kantor DPKAD Banyuwangi. Bukan hanya kedua pejabat pemkab, Ketua DPC PKB Banyuwangi Jhoni Subagio juga turut diperiksa.

Ketika dikonfirmasi koran ini, Abdullah membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa Polda Jatim.  “Iya, saya pernah diperiksa penyidik Polda Jatim bersama Pak Jajad,” aku Abdullah yang kini menjabat sebagai asisten pemerintahan itu.

Dalam pemeriksaan, Abdullah menjelaskan prosedur pencairan anggaran banpol PKB tahun 2008. Dijelaskannya, banpol PKB 2008 dicairkan tahun 2010. Menurut Abdulah, hal ini sudah sesuai ketentuan dan prosedur. Pemerintah daerah berani mencairkan dana banpol setelah ada surat dari Kemendagri terkait keabsahan kepengurusan PKB Banyuwangi.

Pada tahun 2008, Kemendagri juga mengirimkan surat agar banpol PKB ditunda karena masih terjadi dualisme kepengurusan PKB di tingkat pusat. Berdasar surat tersebut, pemerintah daerah tidak mencairkan banpol PKB. ‘’Baru pada tahun 2009 ada keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepengurusan DPP PKB. Saat itu, Kemendagri mengirimkan surat kembali bahwa kepengurusan DPP PKB yang sah di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Itu sesuai keputusan MA,” jelas Abdullah.

Di Banyuwangi, kepengurusan PKB kubu Muhaimin Iskandar adalah DPC PKB pimpinan Jhoni Subagio. “Dana banpol itu adalah hak partai politik dan harus diberikan kepada yang berhak,” imbuh Abdullah. Dalam proses pencairan dana banpol, Bakesbangpol bertugas melakukan verifikasi. Tahap verifikasi dilakukan setelah ada pemeriksaan dari BPK. Setelah dilakukan verifikasi, semua syarat pencairan dinyatakan lengkap. “Karena semua syarat pencairan terpenuhi, maka DPKAD mencairkan banpol PKB Rp 320 juta yang sempat tertunda karena ada konflik internal PKB,’’ tandas mantan Kabag Humas Pemkab Banyuwangi itu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana banpol PKB tengah ditelusuri Satpidkor Polda Jatim. Bahkan, Satpidkor telah melakukan gelar perkara. Kasus tersebut mencuat berawal dari kedatangan mantan ketua Tanfidz Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Agus Yahudi, ke SPKT Polda Jatim beberapa waktu lalu. Dia menyoal dana banpol APBD Banyuwangi 2008 yang dicairkan tahun 2010.

Pihak yang dilaporkan adalah tiga pengurus harian DPC PKB Banyuwangi yang menerima SK DPP PKB No. 44168/DPP-03/V/A.1/X/2009 tertanggal 12 Oktober 2009. Mereka adalah Ketua Dewan Syuro DPC PKB Banyuwangi, KH. Ishomuddin Dimyati; Sekretaris Dewan Syuro, KH. Nizar Mukhtar; dan Ketua DPC PKB, Jhoni Subagio. Mereka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban dana banpol 2008.

Dana itu cair pada 2010 Rp 320 juta. Berdasar laporan tersebut, Satpidkor memeriksa pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan petinggi PKB. Kasatpidkor Polda Jatim AKBP Edwan Syaiful mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. “Gelar perkara telah kami lakukan,’’ ujarnya. Namun, dia menolak menjelaskan secara detail gelar perkara tersebut dengan alasan itu masuk ranah penyelidikan yang tidak bisa diungkap ke publik. (radar)