Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Banyuwangi Temukan Miras Ilegal di Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabarjawatimur

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melakukan razia minuman keras (miras) disejumlah homestay disekitar pantai wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (19/2/2020).

Dilansir dari kabarjawatimurcom, dalam giat ini, petugas penegak Perda ini berhasil menemukan seratus botol lebih miras ilegal. Bahkan ada merk luar negeri.

Temuan paling banyak ada di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah. Padahal tempat usaha yang disinyalir milik Warga Negara Asing (WNA) ini berdiri tepat disamping tempat ibadah umat Hindu. Yakni Pura Tawangalun.

“Disitu banyak sekali, gak ada izinnya,” ucap Pimpinan Razia Satpol PP Banyuwangi, Rifai.

Miras ilegal yang ditemukan Satpol PP, di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, berjumlah sekitar 98 botol. Bahkan bukan hanya produk lokal, tapi juga luar negeri. Terdiri dari jenis bir Bintang, Heineken, Strong Bow, Bali Hai, Bintang Radler, San Miguel dan Mineklang.

Awalnya, masih Rifai, razia berjalan lancar. Namun mendadak massa berdatangan dan mengepung petugas Satpol PP yang sedang bertugas melakukan penegakan aturan.

Diduga mereka digerakan oleh oknum warga setempat, berinisial SK, yang disinyalir adalah rekan dari AR, pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

Bahkan dengan Pede, seolah menjadi Beking yang kebal hukum, dia dan massa langsung menghalangi petugas. Tapi mengklaim bahwa mereka adalah masyarakat taat hukum.

Kepada Satpol PP, mereka mengaku pernah mencoba mengurus Izin Usaha Perdagangan (IUP) miras. Tapi tak pernah berhasil lantaran pembangunan tempat usaha homestay tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanah yang ditempati pun adalah tanah negara dibawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Dalam ketegangan, massa juga menilai razia yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi, tebang pilih. Karena hanya menyasar homestay disekitar pantai Pulau Merah saja.

“Surat tugas kita hanya untuk Pulau Merah, massa minta kita juga razia homestay disekitar pantai Mustika, ya tidak bisa, akhirnya suasana makin memanas,” ungkap Rifai.

Tak mau dibenturkan dengan warga, Satpol PP terpaksa mengembalikan miras ilegal hasil razia.

Sebelumnya, miras ilegal juga didapati Satpol PP di homestay Pondok Mertua. Yakni jenis bir Bintang berjumlah 21 botol. Sedang di homestay Rich’s (Red Island Container Hotel & Surf ) dan homestay Red Island Vilass, tak ditemukan miras.