Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Bongkar Bangunan di Tepi Sungai Kalibaru

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

petugas-membongkar-bangunan-milik-warga-yang-berada-di-tepi-sungai-kalibaru-desa-karangdoro-kecamatan-tegalsari-kemarin

TEGALSARI – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, anggota Satuan Sabhara Polres Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi membongkar sejumlah bangunan  liar yang berada di pinggir Sungai Kalibaru, Desa  Karangdoro, Kecamatan Tegalsari kemarin (16/11).

Dalam operasi itu ada sembilan bangunan yang  dibongkar. Bangunan itu ada yang dibuat warung, bengkel, dan toko. Mereka menerima dengan pembongkaran itu, kecuali Siti Khodijah, 43, yang  sempat memprotes saat warungnya akan dibongkar  paksa.

“Katanya akan diadakan rembukan, mana itu,” protes Siti Khodijah. Menurut Khodijah, berdasarkan hasil hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi,   pemerintah kecamatan, pemerintah desa, warga  yang memiliki bangunan di pinggir sungai akan  diajak pertemuan khusus terkait bangunannya.

“Saya ini asli orang Blokagung, pak, kita belum diajak rembuk,” katanya sembari meneteskan air mata. Khodijah sengaja tidak memindahkan barang-barangnya yang ada di warung karena yakin tidak akan dipindah, sebelum lokasi untuk relokasi  disiapkan.

“Nanti kalau sudah selesai (tempat relokasi) kita mau dipindah, makanya barang-barang ini tidak saya pindah,” jelasnya. Menurutnya, kepala Desa Karangdoro, Supriyadi kurang bisa diajak komunikasi dan sulit diajak rembukan dengan warga terkait bangunan di pinggir sungai itu.

“Bapak kepala desa sendiri gak bisa diajak rembuk,” cetusnya. Di tengah proses penertiban dan pembongkaran bangunan tersebut,  Khodijah memohon agar pembongkaran warungnya bisa ditunda. “Jangan terus bongkar, bongkar wes, saya ini manusia, pak, bukan hewan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan pembongkaran bangunan di pinggir sungai itu dilakukan karena bangunan itu melanggar aturan  yang berlaku. “Warung kita bongkar  karena melanggar sempadan sungai dan jalan,” dalihnya.

Sebelum melakukan penertiban,  terang dia, pihaknya sudah pernah melayangkan surat kepada warga. Tidak hanya itu, dia juga pernah  melakukan upaya penertiban tetapi  ditunda karena ada permohonan dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Surat sudah kita layangkan, saat itu kita sudah melakukan pembongkaran, tapi ditunda,” jelasnya. Mengenai surat kepada pemilik  bangunan, Ripai menjelaskan sudah melakukan lebih dari tiga kali. Pihaknya secara tegas memiliki arsip dari surat  tersebut. “Ada arsip di kantor, di desa  juga ada arsipnya,” ujarnya.

Dalam ketentuan hasil pertemuan bersama, jelas dia, ada   keputusan untuk penertiban bangunan dikembalikan kepada  petugas yang berwenang. Sebelum bertindak ini, pihaknya  berkoordinasi dengan Komisi 1 DPRD. “Kita tidak langsung melakukan penertiban, kita koordinasi dengan DPRD,” sebutnya.

Jika warga tidak terima atau keberatan dengan kegiatan penertiban, maka warga yang memiliki bangunan bisa menggunakan jalur hukum. “Kalau keberatan silahkan Satpol PP di PTUN kan,” tantangnya. Untuk penertiban bangunan di sempadan sungai di tempat lain, pihaknya hanya mengacu pada kebijakan daerah.

“Saya mengacu pada daerah masing-masing, ini  saya lakukan atas usulan Dinas Pengairan dan kantor desa,” ungkapnya. Kepala Desa Karangdoro, Supriyadi, mengatakan pihaknya sejak dua tahun lalu sudah melakukan koordinasi dengan warga yang memiliki bangunan tersebut.

“Saat  itu sudah kita panggil, tapi tidak mengindahkan,” katanya. Malahan, terang dia, beberapa bulan lalu penertiban ditunda karena ada anggota Komisi 1 DPRD yang datang dan meminta penundaan. “Saat mau diadakan tindakan, tau-tau ada ibu-ibu anggota dewan, memohon agar eksekusi ditunda,” ucapnya.

Dua hari setelah penundaan penertiban itu, terang dia, pihaknya dipanggil DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dilakukan hearing. Di kantor wakil rakyat itu, tidak  ada titik temu. Lalu warga memberikan dua permintaan, yakni kesiapan pindah jika ada surat teguran, dan permintaan tempat relokasi sebelum dipindah.

“Minta di sediakan relokasi,” terangnya.  Menyikapi permintaan itu, Supriyadi selaku kepada desa mengaku  tidak berani berjanji. Hanya saja,  siap melakukan prioritas karena lokasi relokasi masih akan di BUMdeskan. “Kalau prioritas berani, kalau menjanjikan kami tidak berani,”  katanya.

Dia menegaskan kegiatan penertiban bangunan itu sudah melalui  semua tahapan dan berlangsung  sejak lama. Selama ini, pemerintah desa tidak pernah memberi izin pendirian bangunan dan juga tidak   pernah menerima retribusi dari usaha tersebut.

“Ini semuanya sudah sesuai prosedur, desa tidak pernah mengizini,” ujarnya.  Camat Tegalsari, Hariono menyikapi penertiban ini sudah sesuai  dengan aturannya berlaku. Di antaranya terkait peraturan nomor 8 tahun 2012 terkait sempadan sungai dan jalan. Tidak hanya itu, kegiatan perundingan juga sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu.

“Sudah dua tahun kita carikan jalan keluar,” jelasnya.  Camat mengaku hanya akan  menjadi fasilitator antara pemerintah desa dengan warga. Terkait penertiban, itu menjadi wewenang Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. “Saya memfasilitasi pemerintah desa dengan bapak dan ibu yang warungnya dipindah,” jelasnya.

Pemindahan iitu, diharapkan  bisa membawa kebaikan semua pihak, baik warga, lingkungan, maupun pengguna jalan. (radar)