Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Bongkar Paksa Rumah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bongkar-ppMelanggar Aturan, Berdiri di Atas Lahan Milik PT KAI

BANYUWANGI – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Membongkar paksa satu unit rumah hingga nyaris rata tanah kemarin (23/3). Pembongkaran paksa dilakukan lantaran bangunan yang berokasi dijalan Kepiting, lingkungan Wonosari, RT 3/RW3, Kelurahan Soho, kecamatan Banyuwangi, itu berdiri di atas lahan milik PT.

Kereta Api Indonesia (KAI) tanpa dilengkapi izin sah. Pantauan wartawan jawa Pos Radar Banyuwangi di lapangan, pembongkaran paksa yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut mendapat pengawalan ketat personel TNI/ Polri.

Tidak hanya itu, petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga terjun memantau penertiban rumah yang sekaligus digunakan sebagai toko tersebut. Bangunan yang berdiri di bahu jalan berlangsung tanpa perlawanan.

Saat petugas datang, Pak Canu, pemilik rumah tidak berada di kediamannya itu. Petugas pun tanpa kesulitan membongkar rumah yang dibangun permanen tersebut. Kepala Satpol PP Banyuwangi, Nuril Falah mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kelurahan Sobo, RT dan RW setempat, pemilik bangunan, serta instansi terkait lainnya. “Pembongkaran terpaksa kami lakukan agar ketertiban umum terjaga dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan, selain untuk menegakkan peraturan, pembongkaran paksa dilakukan lantaran tanah tersebut berdiri di lahan PT. KAI tanpa dilengkapi izin sah. “Sebenarnya kami berkeinginan pemilik rumah ini melakukan pembongkaran secara mandiri.

Surat teguran sudah kami Iayangkan sebanyak tiga kali, sudah pemberitahuan pembongkaran pun sudah kami layangkan. Tetapi sampai saat ini (kemarin) tidak diindahkan. Akhirnya kami melakukan pembongkaran paksa,” beber Nuril.

Nuril menuturkan, aset-aset milik Canu yang berada di dalam mmah saat penertiban dilakukan diamankan di kantor Satpol PP. “Kami mengimbau Pak Canu datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil barang-barang miliknya yang kami amankan, harapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai mengatakan, Jauh sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Canu. Surat teguran pertama dilayangkan pada 25 Oktober 2013, surat teguran kedua dikirim pada 7 November 2013, dan surat teguran ketiga diberikan kepada Canu pada 9 Desember 2013.

Selain itu, pada 12 Maret 2015 lalu, pihak Satpol PP juga telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran. Sayang, surat teguran tersebut diabaikan oleh pemilik rumah. Tidak hanya itu, sebelum membongkar paksa rumah milik Canu tersebut, Satpol PP telah melakukan gelar perkara bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya kepolisian, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), dan PT KAI.

Setnua yang hadir saat gelar perkara setuju pembongkaran dilakukan.” bebernya. Masih menurut Ripai, selain alasan dibangun di atas lahan milik PT. KAI tanpa izin, pembongkaran dilakukan untuk menegakkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu.

Mengacu PP Nomor 34/2006 tersebut, jelas Ripai, bangunan harus mundur sejauh tujuh meter dari bahu jalan. “Sedangkan rumah yang kanti tertibkan ini dibangun di bahu jalan,” tandasnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Kelurahan Sobo, Mufid mengatakan, pihaknya sudah menfasilitasi pertemuan antara Canu, Satpol PP, dan perwakilan PT KAI.

Lurah Mufid juga mengaku telah mengimbau Canu untuk meninggalkan rumah yang dibangun secara tidak sah tersebut. Bahkan, menurut Mufid, pihaknya sudah menyampaikan kepada Canu bahwa Pemerintah Kecamatan Sobo akan membantu membayar kontrak rumah selama satu tahun.

Jika Pak Canu bersedia pindah dari rumah tersebut, imbuh Mufid, Satpol PP juga menyatakan siap membantu membayarkan kontrak rumah yang bersangkutan selama setahun. Tetapi Pak belum ada respons dari Pak Canu,” pungkasnya. (radar)