Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Bodong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas terhadap papan reklame yang terpasang  di sejumlah tempat strategis di jantung  kota Banyuwangi. Kemarin (22/3), sejumlah papan reklame dibongkar paksa karena izinnya sudah kedaluwarsa  dan tidak sesuai perizinannya.

Salah satu yang diturunkan adalah  papan reklame optik internasional  yang terpasang di sudut Jalan Susuit  Tubun, Banyuwangi. Penurunan papan reklame bodong berukuran 5×1,5 meter tersebut membutuhkan waktu lama. Petugas harus mendatangkan las listrik untuk memotong bagian-bagian reklame.

Tiga orang petugas Satpol PP langsung naik ke atas papan reklame, sementara dua orang mengikatkan papan reklame  dengan tali. Satu petugas lainnya  langsung memotong besi papan reklame dengan las pemotong.  Hanya dalam hitungan menit, dua  papan reklame berukuran besar itu berhasil diturunkan oleh petugas dari  ketinggian empat meter.

Papan reklame yang berhasil diturunkan tersebut oleh petugas tidak disita, melainkan diletakkan di antara bangunan sebelah timur optik tersebut. “Kita turunkan karena pemasangan papan reklame tidak sesuai izin yang diurus,” tegas Plt.

Kepala Satpol PP Banyuwangi  Edy Supriyono melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Adian Darmauli Sinaga. Menurut Adian, papan reklame yang terpasang tersebut memenuhi  seluruh bangunan yang ada. Padahal,  dalam peraturannya, pemasangan  papan reklame hanya diizinkan  separo atau 50 persen dari lebar   bangunan.

Terlebih, dalam izin yangmasih dalam proses di kantor Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu, hanya satu papan reklame saja. Penertiban papan reklame tersebut dalam rangka untuk mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari  sektor pajak reklame.

Pasalnya, dalam dua tahun ini kehilangan potensi PAD dari sektor pajak reklame mencapai Rp 180 juta. Penyebabnya, pihak pemasang  sama sekali tidak membayar pajak atau menunggak.  Sebelum menurunkan papan reklame tersebut, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan. Jika surat teguran tersebut tidak kunjung diindah kan,  pihaknya langsung melakukan eksekusi dan tindakan tegas.

“Seharusnya mengurus izin dulu baru dipasang, tapi ini langsung pasang. Jadi ya kami tertibkan,” jelas Adian. Pihaknya akan terus memantau papan reklame lain yang masih belum berizin ataupun yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Jika kedapatan, kami akan melakukan tindakan serupa,’’ imbuhnya. (radar)