Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Ciduk Pasangan ‘Tree In One’ di Rumah Kos Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Razia penertiban rumah kos di kawasan kota Banyuwangi terus berlanjut. Belasan muda-mudi yang diduga mesum di dalam kamar rumah kos berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (20/5/18). Penertiban dilakukan bersama Trantib Kecamatan Kota dan Kelurahan Sobo.

Pada razia kali ini, dikhususkan penertiban rumah kos di wilayah Kelurahan Sobo. Alhasil, sebanyak  14 muda mudi yang diduga mesum di dalam kamar rumah kos. Selain itu juga karena tidak memiliki KTP. belasan muda-mudi itupun digelandang ke kantor Kecamatan Banyuwangi.

Mereka diamankan dari 3 rumah kos yang ada di belakang kantor KPU dan belakang kantor DLLAJR Banyuwangi serta rumah kos di belakang Pos KTL Banyuwangi. “Mereka kita data dan periksa serta kita berikan pembinaan,” ujar Kasat Pol PP H Edy Supriyono, didampingi Camat Banyuwangi Yusdi Irawan, Kabid Penegajan Perda Joko Sugeng Raharjo dan Lurah Sobo Mahendra.

Menurut Kasatpol PP H Edy Supriyono melalui Kabid Pebegakan Perda Joko Sugeng Raharjo, razia penertiban rumah kos ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan puasa ramadan.

“Dari 14 muda mudi yang terjaring ini, rinciannya ada 6 cewek dan 8 cowok. Dan yang  memprihatinkan, ada satu kamar yang kita dapati ada 3 cowok dan 1 cewek,” beber Kabid Joko SR.

Adapun data belasan muda-mudi yang terciduk itu antara lain, Irwan asal Seririt, Buleleng, Singaraja Bali (28) yang berpasangan dengan Rahmawati (21), warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Fiki Nur Yanti (23), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Vicky Amalia Putri (22) asal Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono,  Junianto (32), Muhammad (25), warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri,  Ahmad Nur (20), asal Desa Jambesari Kecamatan Giri,  Ristiono Dwi (21), Abdul Azis (27), Dina Andri Sauri (37) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

“Dan ada sepasang lagi bernama Muhammad (25) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, namun cewek pasangannya kabur. Tapi tetap kita minta dihadirkan ceweknya untuk didata dan dibina petugas kita. Dan satu cewek lagi mengaku bernama Lisa, asal Bangsalsari Jember, yang tidak memiliki KTP,” tegas Joko SR.

Setelah usai dilakukan pendataan dan pembinaan, muda-mudi yang terciduk dalam razia penertiban rumah kos tersebut diperbolehkan pulang dengan catatan tidak boleh mengulang lagi perbuatannya tersebut karena melanggar  Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.