Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Gerebek Sarang Purel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-Satpol-PP-memeriksa-kartu-identitas-para-gadis-cantik-penghuni-rumah-kos

BANYUWANGI – Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai ke beradaan kos-kosan putri yang diduga sering dimasuki laki-laki, kemarin (10/3) puluhan  anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mendatangi lokasi tersebut.

Di sana mereka menemukan sekitar 30 penghuni yang semua adalah wanita yang berasal dari luar kota. Dua penghuni kos-kosan  tersebut beserta induk semang terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP karena  tidak memiliki kartu identitas.

Kos-kosan yang berada di Jalan Batur, Kelurahan Singotrunan, itu diduga menjadi sarang wanita pemandu lagu atau purel yang menyuplai beberapa tempat karaoke di Banyuwangi. Momon, 45, salah seorang warga sekitar, mengatakan semua penghuni kos-kosan itu adalah  orang dari luar daerah.

Fungsi  kos-kosan itu tidak jelas. Karena selain dihuni orang dari luar Banyuwangi yang rata-rata  wanita, jumlah penghuninya pun terus bertambah tapi tidak pernah ada laporan. “Awalnya di sini hanya diisi 16 orang, sekarang tahu-tahu sudah ada 30 orang. Mereka ini aktivitasnya  juga tidak jelas. Kebanyakan wanita kafe. Kita takut nanti memberi dampak negatif terha dap  lingkungan,” ujarnya.

M. Su’ud,  ketua RT 1/RW 1, Lingkungan Singowigyo, Kelurahan Singotrunan,  yang kebe tulan berada di lokasi saat peng gerebekan mengatakan dirinya tidak tahu mengenai  aktivitas di rumah kos tersebut.  Yang dia tahu, rumah kos tersebut diisi 16 penghuni dengan induk semang bernama Yuli. Dia tidak pernah memeriksa langsung  bagaimana kondisi di dalam rumah kos tersebut.

“Mereka  mulai kos sekitar dua bulan lalu  sekitar tanggal 25 Desember. Ta pi saya tidak tahu di dalamnya seperti apa,” terang Su’ud.  Sementara itu, saat pemeriksaan berlangsung kondisi kos-kosan tampak sepi. Hanya Induk semang  saja, Yuli, 48, yang tampak berada di ruang tengah.

Namun, ketika  petugas Satpol PP memintanya mengeluarkan seluruh penghuni kos, terhitung ada sekitar 30 wanita antara usia 21-27 tahun yang keluar dari semua kamar. Berdasar KTP yang dikumpulkan petugas, semua bukan berasal dari Banyuwangi.

Ada yang berasal dari  Bekasi, Tasikmalaya, Banjarmasin,  dan Jakarta. Induk semangnya berasal dari Kota Kediri. “Saya cuma diminta menjaga anak-anak yang kos di sini. Rumah ini kontrak,” kata Yuli kepada petugas.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan sidak tersebut dilakukan  atas laporan warga karena di kos-kosan itu sering keluar masuk  laki-laki. Padahal, berdasar  Perda No. 3 Tahun 2013 kos-kosan harus dipisah antara laki-laki dan perempuan.

Dalam sidak itu petugas mengamankan satu pasang laki-laki dan perempuan bukan suami-istri  serta dua penghuni kos yang tidak  bisa menunjukkan identitas. Keempat orang tersebut bersama induk semang dibawa ke kantor Satpol  PP untuk dicatat dan diberi pembinaan.

“Sementara kita beri pengarahan  dulu. Termasuk dijelaskan  fungsi kos-kosan yang mereka kembangkan. Kalau tidak mengindahkan  Perda 11 Tahun 2014,  mereka bisa disidang,” kata Ripai. (radar)