Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Segel Tower Bodong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi penyegelan tower

PURWOHARJO – Satpol PP Segel Tower Bodongbelum mengantongi izin, tower milik Telkomsel di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kemarin (15/8).

Tower yang berdiri di lahan milik Tutik, oleh petugas penertiban disegel dengan diberi garis Satpol PP. Selain itu, juga dipasang papan pengumuman kalau menam itu telah disegel. “Tower itu tidak ada izinnya,” terang Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng Raharjo.

Penyegelan tower itu, terang dia, dilakukan berdasar surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Banyuwangi. Dalam surat itu, tower milik telkomsel yang berdiri di lahan sekitar enam meter kali enam meter, itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami hanya melaksanakan tugas dengan menegakkan perda,” katanya. Dalam penyegelan itu, Sugeng menyebut dengan memberi garis Satpol PP dan papan pengumuman. Untuk tindakan selanjutnya, masih akan berkoordinasi dengan DPMPTSP.

“Sementara masih dilakukan penyegelan,” ujarnya. Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, tower yang tingginya puluhan meter itu berdiri di areal kebun kelapa, tepatnya dibelakang rumah Tutik. Tower itu, jelas dia, sepertinya sudah beroperasi.

“Peralatannya sudah terpasang semua,” cetusngya. Sementara itu, menurut warga setempat, Suryanto, 55, tower yang berdiru di lahan tutik itu sudah mendapat izin dari warga sekitar. (radar)