Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Sweeping Warung Makan di Jalan Protokol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-Satpol-PP-Banyuwangi-melakukan-sweeping-beberapa-warung-di-jalan-protokol-Banyuwangi-agar-memasang-tabir-penutup-kemarin.

BANYUWANGI – Untuk menghormati bulan Ramadan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi gencar laksanakan sweeping ke warung-warung di Banyuwangi, terutama di jalan protokol. Sweeping itu dilakukan untuk memastikan semua warung yang buka saat Ramadan tetap dalam kondisi tertutup.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi siang kemarin pihak Satpol PP melakukan razia rutin di berbagai warung yang ada di pusat kota Banyuwangi, antara lain di warung-warung yang ada di sekitar Pasar Banyuwangi. Selain itu, petugas juga bergerak ke berbagai warung yang ada di sekitar Stadion Diponegoro dan warung yang ada di sekitar Kelurahan Tukangkayu.

Dari sweeping banyak ditemukan warung yang tidak menutup warungnya rapat-rapat dengan tabir (penutup). Sontak saja karena tidak ditutup dengan rapat, makanan dan minuman di dalam warung bisa dilihat dengan jelas pengendara yang melintas. Aktivitas di dalam warung pun masih bisa terlihat dengan jelas dari luar.

Temuan lain pihak Satpol PP Banyuwangi dalam razia kemarin, banyak juga penutup warung dari kain atau banner yang memakan media trotoar di pinggir jalan. Akibat penutupan warung itu, akses pejalan kaki terhalang tabir penutup warung yang membentang.

”Di sekitar stadion  sudah menutup semua dengan tabir, tapi mereka membentangkan kain penutup di trotoarnya, itu tidak boleh,” ujar Yudho Bangkit Firmanda, salah satu anggota Satpol PP. Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibmum), Agus Wahyudi, mengatakan sweeping warung yang dilakukan ini atas dasar surat edaran dari Bupati Banyuwangi No.300/1002/429.300/2016 tanggal 26 Mei 2016.

Dalam surat edaran itu diperintahkan agar setiap warung yang buka pada siang hari saat Ramadan berlangsung wajib hukumnya untuk menutup warung dengan sebuah tabir. Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa seluruh tempat hiburan dan karaoke di Banyuwangi saat Ramadan berlangsung tidak boleh beroperasi alias tutup total.

Apabila diketahui masih ada yang beroperasi, Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan pencabutan izin tempat hiburan tersebut selama-lamanya. Agus menambahkan, dalam kegiatan yang dilakukan saat Ramadan ini Satpol PP Banyuwangi juga menggandeng Polres untuk melaksanakan razia penyakit masyarakat.

Targetnya adalah tempat-tempat kos, hotel, dan razia miras. Selain itu razia gelandangan dan pengemis (gepeng) juga dilaksanakan. (radar)