Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satreskoba Tangkap Pengedar Sabu Asal Lumajang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Erik Prasetyo, seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Dusun Darungan RT 04 RW 06 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekong, Kabupaten Lumajang, ditangkap  Satreskoba Polres Banyuwangi.

Pria berumur 35 tahun tersebut ditangkap kepolisian di kawasan Jalan Raya Situbondo tepatnya di depan Rumah Makan Chen-Chen Ceria Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, awalnya kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Desa Ketapang.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, kepolisian mendapatkan identitas tersangka hingga di temukan lokasi keberadaannya,” ungkap Iptu Suryono.

Dia menjelaskan, kepolisian mengejar keberadaan tersangka hingga berhasil di tangkap di pinggir jalan besar akses menuju ke Surabaya tersebut.

“Dalam penangkapan ini, di amankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram, 2 lembar sobekan kertas rokok dan 1 unit ponsel,” ujar Iptu Suryono.

Kepada petugas, tersangka mengaku hendak menghantarkan pesanan sabu tersebut kepada pembelinya dan di sepakati lokasi pertemuan mereka adalah di area Pelabuhan Ketapang.

Iptu Suryono menambahkan, namun sebelum barang haram tersebut jatuh kepada pemesannya, kepolisian terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka.

“Saat ini, Satreskoba terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka,” pungkas Iptu Suryono.

Guna pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.