Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satu Pengeroyok di Kantor Desa Kedungrejo Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi menangkap salah satu pelaku dugaan pengeroyokan terhadap Nurudin, 44 warga Dusun Krajan, Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar. Lelaki yang  diamankan polisi adalah M. Syafii, 41, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Saat ini, Syafii sudah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres  Banyuwangi. Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Dewa Putu  Prima Yogantara mengatakan,  tersangka merupakan penyerahan dari anggota Satnarkoba Polres  Banyuwangi.

”Yang mengamankan pertama adalah Satnarkoba Polres Banyuwangi karena diduga menyalahgunakan narkoba, kemudian diserahkan kepada kami (Satreskrim),” jelas Dewa. Penyerahan tersangka dari Satnarkoba ke Satreskrim ini karena Syafii tidak terbukti melakukan  penyalahgunaan narkoba.

Namun karena nama Syafi’i tersangkut dalam perkara dugaan pengeroyokan, akhirnya dia diserahkan ke tim penyidik Satreskrim. Kepada petugas, Syafii mengakui dirinya ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap Nurudin di kantor Desa Kedungrejo Muncar beberapa waktu lalu.
Dia juga menyebut beberapa  nama lain yang diduga terlibat  dalam aksi pengeroyokan itu.

”Dari keterangan tersangka dan saksi-saksi inilah yang kita jadikan pijakan untuk memanggil dan memeriksa terlapor yang lain,”  ungkap perwira yang juga suami artis sinetron Kadek Devi itu.

AKP Dewa Putu Prima Yogantara menambahkan, sejauh ini keterangan saksi dianggap cukup. Namun menurutnya, bukan tidak mungkin ada saksi tambahan yang dimintai keterangan. Untuk itu, pihak Satreskrim sudah menyiapkan panggilan  kepada para terlapor yang lain  termasuk Kades Kedungrejo, Abdurrahman sesuai pengembangan hasil penyidikan.

Diketahui, Abdurrahman memang menjadi salah satu nama yang dilaporkan oleh Nurudin sebagai pelaku pengeroyokan. Dewa Prima Yogantara mengakui, saat ini Syafii sudah dijebloskan dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi.

Dia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan sangkaan pasal tersebut, tersangka Syafi’i terancam hukuman penjara 5 tahun. Seperti diketahui, Nurudin melaporkan Kades Kedungrejo, Muncar, Abdurahman atas dugaan pengeroyokan.

Abdurahman dilaporkan bersama lima orang temannya. Keterangan Nurudin, dugaan pengeroyokan itu terjadi di Kantor Desa Kedungrejo pada pukul 15.00 pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu, Nurudin mengaku dipanggil Abdurahman karena dirinya salah memanggil orang.

Saat tiba di kantor Desa, Nurudin mengaku bukannya ditanya baik-baik, tetapi malah dimarahi. Nurudin juga mengaku dipukul oleh Abdurahman. Setelah Abddurahman memukul, teman-temannya yang berada di dalam kantor desa juga keluar  dan ikut melakukan pemukulan.

”Seluruhnya ada sembilan orang, tapi yang melakukan pemukulan ada enam orang,” kata Nurudin melalui saluran telepon beberapa waktu lalu. Setelah jadi korban pengeroyokan, Nurudin mengaku mengalami luka lebam di bagian  kepala dan wajahnya.

Beberapa luka akibat pukulan itu juga ada yang mengeluarkan darah. Tidak terima dengan apa yang dialaminya, Nurudin melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuwangi malam itu juga. Dikonfirmasi terpisah, Abdurahman membenarkan dirinya  memanggil Nurudin ke kantor Desa Kedungrejo.

Dia memanggil Nurudin untuk klarifikasi,  karena Nurudin mengaku seb agai anggota Polda. Dia melakukan klarifikasi sebagai pimpinan desa agar warganya tidak resah. Dia juga mengaku telah  menanyai Nurudin secara baik- baik.

”Tapi dia ngeyel dan malah menantang saya. Saya tahu dia memang sengaja memancing emosi saya,” jelas Abdurahman. Terkait pemukulan kepada  Nurudin, Kades Abdurahman membantah melakukan hal tersebut.

Dia mengaku hanya  sekadar mendorong-dorong. Namun karena saat itu banyak teman-temannya, dia menyebut mungkin teman-temannya yang memukul Nurudin. ”Buat apa saya memukul, saya tahu  aturan. Saya cuma mendorong  begitu,”bebernya beberapa waktu lalu. (radar)