Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Semalam Dapat 22,37 Gram Sabu-Sabu

Keempat tersangka
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Keempat tersangka

Polisi Ciduk Empat tersangka, Satu Karyawan Perhutani

BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan aparat Polres Banyuwangi. Dalam semalam petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti 22,37 gram sabu dan 1,845 kilogram ganja, serta uang tunai Rp 4,5 juta.

Satu dari empat tersangka yang diamankan petugas itu yakni Syaiful Muhajirin, 36, warga Dusun Pekulo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Pedagang mebel ini diamankan petugas di dekat traffic-light Desa Benculuk, Kecamatan Cluring sekitar pukul 19.00.

Dari tangan Syaiful, petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu berat kotr 0,79 gram. Barang bukti lainnya berupa HP Evercross warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol P 9737 VO beserta STNK-nya.

“Pelaku kami amankan saat mengambil barnag dan kami hentikan di lampu merah Benculuk,” ujar Kasatnarkoba AKP M. Indra Nadjib melalui Kaur Bin Ops Iptu Suryono Bhakti.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada pukul 21.30, petugas kembali menangkap pelaku yang memiliki, menyimpang, dan menguasai narkotika golongan jenis metafetamina atau sabu.

Dia adalah Hariyanto, 33, warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Pria lulusan SMP itu ditangkap petugas di jalan raya Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,55 gram, satu buah HP Nokia warna putih, dan satu unit sepeda motor Supra 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Barang  bukti lainnya uang tunai Rp 4,5 juta dan satu potongan lakban warna hitam. Upaya polisi tidak berhenti disitu saja. Dari hasil pengembangan, selanjutnya polisi meringkus Aris Biantoro, 38, warga Dusun Blok Agung, Desa karangdoro, Kecamatan Tegalsari. “Aris diringkus dari hasil pengembangan pelaku Hariyanto,” terang Suryono Bhakti.

Aris diringkus di rumahnya sekitar pukul 22.00. Petugas mengamankan barang  bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,57 gram (berat bersih 17,05 gram). Ada juga satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 1,845 gram, satu buah buku catatan penjualan sabu dan ganja, dan dua bendel plastik klip. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan dari tersangka Aris ini,” tandasnya.

Selanjutnya pada Sabtu pukul 03.00 dini hari, petugas kembali menangkap pelaku yang memiliki, menyimpa, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. Pelaku adalah Supriadi, 37, Dusun Asembagus, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo.

Lelaki yang juga karyawan perhutani Banyuwangi Selatan itu disergap petugas di rumah kontrakannya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar. Dari dalam rumah kontraknnya itu, polisi mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu berat kotor 3,53 gram berat bersih 2,17 gram, satu buah HP Oppo warna putih, dua bendel plastik klip, satu lembar tisu, dan satu buah speaker aktif warna b iru.

Para pelaku saat ini sudah di Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Sementara kami masih terus berupaya mengembangkan kasus ini, guna meringkus para pengedar narkoba di Banyuwangi, tidak terkecuali di wilayah Banyuwangi Selatan,” tandas Suryono Bhakti. (radar)