Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sembunyikan Ribuan Pil Dextro di Atas Genting

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, Sujarno, 54, warga Dusun Muncar, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muncar kemarin. Sebab, dia kedapatan menyimpan ribuan pil dextro di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 9.220 butir dextro. Yang mengejutkan, ribuan obat terlarang tersebut disimpan di dalam sebuah timba merek Avitex dan ditaruh di atas genting rumah.

Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, menjelaskan bahwa pelaku adalah pengecer. ‘’Kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku tadi pagi (kemarin, Red) sekitar pukul 08.45.” ungkap kapolsek kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Sujarno menjual dextro tersebut dengan harga bervariasi.

Satu plastik berisi 20 butir dijual seharga Rp 5 ribu,” terang perwira dengan satu melati di pundaknya itu. Atas kasus tersebut, lanjut dia, polisi menerapkan Pasal 196 sub 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Sampai saat ini tersangka masih diperiksa untuk pengembangan,” pungkasnya. (radar)