Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Semua Calon Punya Peluang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bupati-abdullah-azwar-anas

Bupati Anas Akan Nilai Calon Sekkab

BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas akhirnya buka suara tentang tim lelang calon sekretaris kabupaten (sekkab) yang akan menggantikan Sekkab Slamet Kariyono yang akan pensiun pada 1 November 2016. Dalam waktu dekat, Anas mengaku akan segera membentuk tim lelang untuk mencari calon sekkab.

Saat ini Anas mengaku sedang intens berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Koordinasi itu dilakukan karena salah satu tim berasal dari Pemprov. “Kita meminta Pemprov Jatim untuk mengutus pejabat yang bakal ditugaskan menjadi anggota tim lelang calon sekkab Banyuwangi,” kata Anas.

Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Anas juga mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan proses seleksi calon sekkab. Dia memastikan proses seleksi bakal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemprov terkait penyusunan tim seleksi sekkab,” ujarnya dikonfirmasi di kantor Pemkab Banyuwangi kemarin (26/9).

Sebelum melakukan lelang calon sekkab, Anas mengaku akan melakukan assessment terhadap sejumlah calon sekkab.  “Dalam waktu dekat (calon sekkab) akan kami assessment,”  cetusnya.  Siapa saja calon sekkab yang  akan di assessment? Anas belum menyebutkan.

Walau Anas belum  mau menyebutkan, namun beberapa nama sudah berkembang luas di lingkungan Pemkab Banyuwangi.  Beberapa nama yang santer disebut-sebut berpeluang menjadi sekkab adalah, Kepala Dinas PU Pengairan Guntur Priam bodo,  Kepala Dinas Pendidikan   Sulihtiyono, Kepala Inspektorat Djajat Sudrajat, Asisten Pembangunan dan Kesera Agus  Siswanto, dan Kepala BPPT Abdul Kadir.

Beberapa nama yang berkembang itu, secara kepangkatan sudah memenuhi syarat karena rata-rata memiliki pangkat IV/c. Semua kandidat punya peluang untuk  menjabat Sekkab. Hanya saja,  siapa yang akan lolos menjadi sekkab tergantung tim seleksi dan Bupati Anas yang akan menentukan  calon hasil seleksi.

Sementara itu, saat ditanya tentang banyaknya kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berstatus Plt. Anas mengatakan, pekerjaan di Banyuwangi masih banyak yang harus dituntaskan.  Oleh karena itu, soal struktural pejabat tidak terlalu menjadi fokus.

“Fokus (Pemkab) Banyuwangi adalah kerja,” kata dia. Menurut Anas, para pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi, posisi Plt atau pejabat definitif tidak menjadi persoalan serius. “Buktinya, selama ini tidak ada yang kasak-kusuk jabatan. Para pejabat, baik Plt maupun yang sudah definitif, semua  bekerja dengan baik. Itu yang paling penting. Itu kan hanya  soal strategi pelatih,” tuturnya.

Anas menganalogikan jabatan Plt tersebut dengan pertandingan terakhir klub-klub sepak bola elite Eropa, yakni Chelsea dan Manchester City. Pada pertandingan Sabtu malam lalu (24/9), skuad  Chelsea yang mayoritas pemain inti dipaksa bertekuk lutut oleh tuan rumah Arsenal dengan skor telak 0-3.

Sebaliknya, skuad Manchester City yang diisi kolaborasi pemain muda dan pemain senior sukses menggulung tuan rumah  Swansea dengan skor 3-1. “Seperti (Antonio) Conte (pelatih Chelsea, Red) menurunkan semua pemain intinya di Chelsea, tetapi tidak menang. Sedangkan (Josep) Guardiola  (pelatih Manchester City) menurunkan muda yang dikombinasikan dengan pemain  berpengalaman di Manchester City, bisa menang. Ini soal strategi  pelatih,” kata Anas.

Seperti diberitakan kemarin, masa  jabatan Slamet Kariyono sebagai sekkab akan segera berakhir. Walau  sisa masa jabatan Slamet tersisa 35  hari lagi, namun Bupati Anas tidak kunjung membentuk tim lelang  calon sekkab.   Sesuai dengan ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan sekkab harus dilakukan melalui seleksi terbuka.

Untuk menyeleksi calon-calon  sekkab itu, bupati sebagai  pembina kepegawaian daerah harus membentuk tim seleksi. Walau kewenangan pengisian jabatan sekkab ada di tangan bupati penuh, namun harus ada  seleksi terbuka. Dalam UU ASN, bupati tidak bisa langsung mengangkat pejabat sekkab  sebelum dilakukan seleksi melalui  tim yang dibentuk secara khusus. (radar)