Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sepekan 351 Warga Daftar Cerai

RAMAI LAGI: Suasana pendaftaran sidang di Pengadilan Agama Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
RAMAI LAGI: Suasana pendaftaran sidang di Pengadilan Agama Banyuwangi
kemarin.

BANYUWANGI – Angka perce raian di wilayah Kabupaten Banyu- wangi tampaknya meninggi lagi. Hanya dalam waktu sepekan, jumlah warga yang datang ke Pengadilan Agama (PA) untuk mendaftarkan perceraian sudah mencapai ratusan orang.

Bila dihitung rata-rata, warga yang daftar cerai dalam sepekan setelah Idul Fitri sekitar 50 orang per hari. Dari jumlah pengajuan cerai tersebut, sebagian besar merupakan cerai-gugat yang diajukan pihak perempuan. “Selama sepekan setelah Lebaran, warga yang daftar cerai berjumlah 351 orang,” cetus panitera muda (Panmud) hukum PA Banyuwangi, Ardi Kuntoro SH, kemarin (4/9).

Satu pekan yang disebut tersebut, jelas Ardi, terhitung sejak dibukanya pendaftaran perceraian pada 27 Agustus 2012 lalu. Pada hari pertama jam kerja itu, yang datang ke PA untuk mendaftar cerai jumlahnya mencapai 83 orang. “Kita (PA) mulai masuk Senin (27/8). Sehari itu yang daftar cerai 83 orang,” katanya.

Dia menambahkan, pada hari- hari selanjutnya, warga yang daftar cerai juga masih tinggi. Setiap hari, warga yang ingin cerai di atas 40 hingga 60 orang. “Habis Lebaran ini yang mendaftar cerai tergolong sangat tinggi,” ujarnya. Menurut Ardi, pada hari biasa, warga yang daftar cerai di PA Banyuwangi hanya sekitar 30 orang per hari.

Tetapi, setelah Lebaran yang mendaftar cerai naik menjadi sekitar 50 orang per hari. “Yang paling rendah hari ini (kemarin), sampai pukul 11.30 hanya 32 orang yang daftar cerai,” bebernya. Ardi mengaku tidak tahu penyebab melonjaknya angka perceraian setelah Lebaran. Kemungkinan, warga yang akan cerai itu mencoba bertahan selama puasa Ramadan.

Baru setelah Lebaran, mereka mendaftar ke PA. “Selama Ra-madan jumlah yang men daf tar cerai sangat rendah,” ung kap nya. Selain daftar cerai, setelah Lebaran ini juga ada yang mengajukan permohonan nikah, tapi hanya sembilan orang. Pengajuan nikah itu di ajukan bagi pasangan yang sa lah satunya masih di bawah umur dan pasangan yang ingin meresmikan pernikahan. “Be lum berumur 16 tahun akan nikah, harus mengajukan permohonan nikah,” cetusnya. (radar)