Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sepuluh PNS Korup Dipecat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Banyuwangi yang terlibat kasus korupsi akhirnya resmi dipecat. Pemecatan tersebut dilakukan karena kasus korupsi tersebut sudah  inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Sepuluh PNS pemkab tersebut terdiri atas 6 PNS berpangkat IV B dan 4 orang PNS berpangkat III D tersebut dipecat lantaran terlibat korupsi.

Pemberhentian keenam PNS berpangkat IV B itu dilakukan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, dan keempat PNS berpangkat III D ke bawah diberhentikan Bupati Abdullah Azwar Anas. Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Djafri Yusuf mengatakan, pemberhentian sepuluh PNS tersebut dilakukan setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan, saat ini putusan pengadilan atas kasus yang menjerat para PNS itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tindak pidana korupsi yang dilakukan sepuluh PNS tersebut, di antaranya mark up harga pembebasan lahan Bandara Blimbingsari di Kecamatan Rogojampi; korupsi pembebasan lahan Jalan Lingkar Ketapang di Kecamatan Kalipuro; korupsi dana bantuan hukum (Bankum); serta kasus rekayasa pangkat PNS.

Proses hukum kasus-kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008. Para PNS itu telah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan. Namun begitu, para pelaku korupsi itu masih berstatus PNS dan masih menerima gaji. Menurut Djafri, pemecatan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Sesuai PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran pidana bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya. Surat pemberhentian dari Gubernur, kata Djafri, sebenarnya sudah turun sejak Desember 2011. Namun, hingga saat ini keputusan tersebut belum disampaikan kepada sepuluh PNS tersebut. Alasannya adalah rasa kemanusiaan. Sebab, saat ini sebagian besar PNS tersebut baru selesai menjalani masa hukuman.

“Tetapi, sudah kita jadwalkan surat pemberhentian itu akan disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat,” katanya. Namun sayang, Djafri enggan merinci siapa saja yang dipecat. Menurut dia, pihak yang paling tahu nama-nama PNS tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (radar)

Kata kunci yang digunakan :