Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Muncar Diborgol Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berinisial RA (20) Ditahan Polsek Muncar Polresta Banyuwangi. (Foto : Mbah Din Banyuwangihits.id)

Perilaku bejat dilakukan RA (20) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Muncar, Polresta Banyuwangi, lantaran telah nekat menyetubuhi anak di bawah umur selama dua kali.

Kasus tersebut terungkap Unit Reskrim Polsek Muncar setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Putu Ardana saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya Unit Reskrim Polsek Muncar telah menetapkan tersangka RA atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“ Sebelumnya setelah orang tua korban lapor ke Polsek. Unit Reskrim langsung ke rumah pelapor dan mengamankan pelaku, untuk di bawa ke Polsek agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. ” kata Ipda Putu Ardana, Rabu (27/10/21).

Sementara itu, dari hasil penyidikan pelaku juga mengakui tindakan persetubuhan yang dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.

Hingga akhirnya polisi mengamankan berbagai barang bukti dari kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan yakni, satu potong celana jeans warna biru muda, satu potong celana dalam warna merah, satu potong baju warna putih garis hitam, satu potong celana dalam warna putih susu, satu potong rok anak sekolah warna hitam, satu potong baju batik sekolah warna kuning corak bunga hitam , ” jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar Polresta Banyuwangi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan paling singat 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara. (MBAH DIN/DIK)

Sumber : https://banyuwangihits.id/berita/setubuhi-anak-di-bawah-umur-pria-asal-muncar-diborgol-polisi.html

Exit mobile version