Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Jember Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

BANYUWANGI – Setubuhi gadis di bawah umur, pemuda berinisial AIH asal Dusun Ragang, Desa Sukowono, Kabupaten Jember, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Pemuda berumur 22 tahun tersebut berhasil menyetubuhi IM (17) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, dengan modus akan dinikahi.

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri, mengatakan tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan di rumah temannya di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Sabtu (19/5/2018).

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Tidak terima anaknya mendapat perlakuan seperti itu orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kita amankan di rumah temannya, selain mengamankan tersangka, sebagai barang bukti kami juga mengamankan baju dan pakaian dalam korban. Korban juga sudah kami bawa ke rumah sakit untuk melakukan Visum,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut baru satu kali. Dan saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan di mapolsek Muncar.

“Tersangka akan dijerat dengan UU RI pasal 81 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.