Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Budi Pego Dijaga Ketat

Budi Pego menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Banyuwangi, siang kemarin. Lewat penasihat hukumnya, kemarin (20/9) dia mengajukan penangguhan penahanan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Budi Pego menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Banyuwangi, siang kemarin. Lewat penasihat hukumnya, kemarin (20/9) dia mengajukan penangguhan penahanan.

Jalan Menuju PN Ditutup, Dua Kubu Berhadapan

BANYUWANGI – Sidang kasus demo berlogo palu arit, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, kembali digelar, kemarin (20/9).

Dalam agenda sidang kedua, puluhan massa anti Partai Komunis Indonesia (PKI) dan keluarga terdakwa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gara-gara sidang ini, jalan Adi Sucipto sempat dialihkan dan mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.

Tidak hanya itu, petugas juga memasang pagar kawat berduri dari dua arah yang dipasang dengan radius 100 meter dari kantor PN Banyuwangi. Puluhan  polisi juga terus berjaga, menyebar mulai dari ruang sidang hingga lokasi blokade.

Polisi juga menyiapkan satuan K-9 dengan tiga anjing pelacak. Mobil water canon juga turut disiagakan di depan kantor kecamatan Banyuwangi. Situasi pusat  Kota Banyuwangi seolah berubah  mencekam.

Kekuatan petugas  kepolisian dari seluruh jajaran juga turut disiagakan guna menghindari chaos dalam persidangan tersebut. Polisi juga melakukan pembatasan massa yang masuk ke dalam kantor PN Banyuwangi. Sisanya, diminta menunggu secara terpisah di batas blokade kawat berduri.

Massa pro Budi Pego berada di sisi utara. Sedang kelompok yang kontra terdiri dari Pengurus  Cabang Nahdlatul Ulama (PC-NU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP), dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), berkumpul sisi di sebelah selatan.

“Kami datang ke sini sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan dan kami mendesak penegakan supremasi hukum,” tegas Ketua FPUI, Kiai Hanan. Dalam sidang kedua, penasihat hukum terdakwa Budi Pego, Abdul Wahid Habibullah, melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, Budi Pego belum bisa disebut menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme seperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang  perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Karena hanya dilakukan secara pasif, tanpa  adanya ajakan.

“Kami keberatan terhadap dakwaan dari JPU, sehingga apabila dakwaan tersebut tidak disampaikan secara jelas, cermat, dan lengkap maka sesuai dengan ketentuan hukum, dakwaan tersebut batal demi hukum,” jelas  Abdul Wahid.

Tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras, dan For Banyuwangi itu juga menyebut bahwa sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Budi Pego memiliki hak imunitas.

Karena dia dinilai sebagai pelestari lingkungan yang sedang menolak keberadaan tambang. Dengan pertimbangan itulah, penasihat hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan  Budi Pego adalah tulang punggung keluarga.

Sementara itu, JPU Budi Cahyono menegaskan, bahwa dakwaan yang diberikan pada Budi Pego, telah sesuai prosedur dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tolak tambang. Melainkan murni tindakan kejahatan yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan negara.

Usai penyampaian eksepsi dan jawaban jaksa, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata menunda persidangan hingga 27 September 2017 mendatang. Meski jadwal sidang tersebut bersamaan dengan jadwal pelaksanaan Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ItdBI), pihak PN Banyuwangi sudah melakukan antisipasi pengamanan.

“Kami sudah siapkan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), pengamanan pagar betis termasuk jalur evakuasi majelis hakim, terdakwa, dan JPU,” terang Humas PN Banyuwangi, Heru Setyadi.

Usai persidangan, terdakwa Budi Pego langsung dikawal ketat aparat kepolisian menuju lapas Banyuwangi dengan mobil kejaksaan negeri Banyuwangi dan dikawal aparat kepolisian. Suasana di luar persidangan juga masih terus mencekam, meski  pelaksanaan sidang telah  berakhir.

Terlebih rombongan keluarga terdakwa usai duduk-duduk di jalan raya langsung bergeser ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Banyuwangi, tempat Budi Pego ditahan. Kondisi itu juga diikuti oleh massa dari  Pemuda Pancasila, PCNU, dan  Banser NU.

“Ayo kita bergeser ke Lapas Banyuwangi, jangan sampai kasus ini ada intervensi. Kami bukan menghalangi keluarga terdakwa, tapi kami tidak ingin ada pemaksaan prosedur dalam  pembesukan,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eko Suryono.

Eko juga menegaskan, Budi Pego bukan pelestari lingkungan. Sehingga dia tidak memiliki hak imunitas. Menurut Eko, rekam jejak Budi Pego justru menunjukkan bahwa dia dulu merupakan mitra dari PT Indo Multi Niaga  (IMN), perusahaan tambang emas besar yang pernah beroperasi di Banyuwangi.

“Budi Pego tidak bisa mendapatkan hak imunitas, dia bukan pelestari lingkungan,” tegas Eko. Mengetahui kedua massa bergeser ke Lapas Banyuwangi,  sebagian aparat kepolisian yang berjaga di depan PN langsung bergerak bergeser ke depan Lapas  Banyuwangi dengan menggunakan tiga kendaraan patroli.

Jalan raya Adi Sucipto baru dibuka pukul 11.30 usai kedua massa benar-benar meninggalkan kantor PN Banyuwangi. (radar)