Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang di Dalam Mal

OBJEK: Suasana sidang sengketa Mall of Sri Tanjung (MOST) antara pemkab dan PT Dian Graha Utama kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
OBJEK: Suasana sidang sengketa Mall of Sri Tanjung (MOST) antara pemkab dan PT Dian Graha Utama kemarin.

BANYUWANGI – Kasus sengketa Mall of Sri Tanjung (MOST) antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU) sudah sampai tingkat persidangan. Bahkan kemarin (21/11), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang tempat, yakni di dalam mal yang berlokasi di sebelah timur Taman Sri Tanjung tersebut.

Sidang di tempat itu dilakukan atas permintaan kuasa hukum PT DGU selaku pihak tergugat. Tujuannya, majelis hakim mengetahui secara langsung objek yang dipersengketakan. Namun, karena ketua majelis hakim Made Sutrisna berhalangan hadir, sidang di tempat tersebut dipimpin dua anggota majelis hakim anggota, Unggul Tri SH MH dan Teny SH MH. “Sidang di tempat ini bertujuan memastikan objek seng keta, baik yang diajukan tergugat maupun bantahan- bantahan oleh pihak tergugat,” ujar Unggul.

Sekadar diketahui, dalam sengketa MOST tersebut, Pemkab Banyuwangi selaku penggugat menunjuk M. Fahim dan Oesnawi sebagai kuasa hukum. Kuasa hukum PT DGU adalah Husni Thamrin. Menurut Unggul, setelah sidang di tempat kemarin, sidang selanjutnya akan digelar di PN Banyuwangi Rabu mendatang (28/11) “Hari ini (kemarin) acaranya masih pembuktian surat-surat. Kami masih memberi kesempatan terakhir kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan bukti surat tambahan sampai pekan depan,” kata dia.

Agenda sidang di tempat itu rupanya tidak disia-siakan oleh 20-an calon karyawan mal yang sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran pusat perbelanjaan tersebut belum beroperasi. Mereka membentangkan spanduk bernada permohonan agar mereka bisa lekas bekerja. Sementara itu, Direktur Utama PT DGU, Agus Darminto mengatakan, sampai saat ini proses hukum terkait sengketa antara pihaknya dengan Pemkab Banyuwangi memang masih berjalan. Namun, pihaknya berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.

Agus menambahkan, beberapa waktu lalu perwakilan DGU sudah bertemu Bupati Abdullah Azwar Anas. Dikatakan, pembicaraan dalam pertemuan tersebut sudah mengarah ke hal yang positif. “Mudah-mudahan win-win solution seperti yang dikatakan majelis hakim bisa tercapai, sehingga mal ini bisa segera beroperasi dan karyawan bisa lekas bekerja,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab, M. Fahim, menga ku meskipun pihaknya juga berharap ada win-win solution, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan itu sebelum ada memo dari Bupati Abdullah Azwar Anas untuk menghentikan gugatannya. Sebagai penasihat hukum, kami tidak berani melangkah (mencabut gugatan) sebelum ada memo dari Bapak Bupati,” paparnya. (radar)