Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Yunus Kisruh

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sidangJaksa Dilempar dengan Setumpuk Berkas Perkara

BANYUWANGI – Sidang kasus illegal logging di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) berakhir kisruh kemarin. Terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi bersama enam temannya mengamuk dan memburu jaksa penuntut umum (JPU) Elseus Salakory. Yunus yang terlihat emosi sempat melempar Elseus menggunakan se tumpuk berkas yang dibawanya. Untungnya, jaksa asal Sulawesi yang duduk tidak jauh dari kursi para terdakwa itu menghindar. “Jaksa tidak benar.

Akan aku buru kamu,” teriak Yunus dengan nada tinggi. Sidang lanjutan kasus illegal logging dengan agenda pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa, Laurent A. Kudubun, itu awalnya berjalan aman dan lancar. Bahkan, begitu pengacara asal Surabaya itu selesai membacakan pembelaan, suasana sidang tetap lancar. Para terdakwa bersama penasihat hukumnya sempat merapikan bukti-bukti kepemilikan lahan, pengelolaan lahan, dan pohon di lahan itu.

Sejumlah bukti itu, oleh para ter dakwa dan pengacaranya di serahkan majelis hakim yang dipimpin Jamuji dengan anggota Imam Santoso dan Ketut Sumanasa. “Yang kopi ada aslinya ya,” tanya Jamuji kepada penasihat hukum para terdakwa. Persidangan yang mulanya lancar dan aman itu mendadak panas ketika salah satu terdakwa, Muhamad Gading Setiyawan, meragukan kemampuan jaksa Elseus yang telah menuntutnya dua tahun penjara.

“Pendidikannya dulu,” sindir Gading di hadapan majelis hakim. Merasa disindir, jaksa Elseus yang mulanya hanya terdiam di kursi jaksa tidak terima. Dengan logatnya yang khas, jaksa itu memprotes pernyataan Gading dan mengancam akan menuntut. “Ngomong apa kamu. Jangan seperti itu,” pinta Elseus dengan suara tinggi. Jawaban Elseus itu memantik reaksi keras para terdakwa lain. Yunus yang duduk di samping Gading langsung emosi mendengar pernyataan jaksa tersebut.

Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, itu langsung melemparkan setumpuk berkas perkara ke arah jaksa. Aksi Yunus itu membuat persidangan menjadi kacau. Jaksa Elseus yang diburu para terdakwa langsung diamankan se jumlah anggota polisi yang ada di ruang sidang. Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut segera dievakuasi di ruang khusus. “Pengadilan ini bobrok,” kecam Yunus sambil memburu jaksa.

Melihat Yunus bersama terdakwa lain mengamuk, bela san anggota polisi yang sedang bertugas di PN segera mengamankan para terdakwa. Mereka segera dimasukkan ke mobil tahanan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Persidangan dis kors sementara waktu. Setelah suasana tenang, persidangan dilanjutkan tanpa di hadiri para terdakwa.

“Sesuai ketentuan dalam KUHAP, bila terdakwa berulah dan tidak mengindahkan peringatan majelis hakim, maka sidang bisa dilanjutkan tanpa dihadiri para terdakwa,” terang ketua majelis hakim, Jamuji. Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim bersama jaksa Elseus dan penasihat hukum ter dakwa sepakat sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin (18/11) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. “Sidang ditunda hingga Senin depan dengan agenda pembacaan putusan,” sebut Jamuji sambil mengetuk palu. (radar)