Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sigit Dituntut 7 Tahun

TEGANG: Petugas kejaksaan melepas borgol di tangan Brigadir Sigit.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TEGANG: Petugas kejaksaan melepas borgol di tangan Brigadir Sigit.

Juga Dikenai Denda Uang Rp 1 Miliar

BANYUWANGI – Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara narkoba Sigit Dwi Susanto tidak pandang bulu dalam menangani perkara yang melibatkan oknum anggota polisi berpangkat brigadir tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, JPU menuntut Sigit dengan hukuman 7 tahun penjara.

Bukan hanya dituntut 7 tahun, oknum polisi berusia 28 tahun itu juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Artinya, jika Sigit tak sanggup membayar Rp 5.000. Tuntutan 7 tahun penjara itu dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Elly Istianawati beranggota I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi.

JPU Djoko Susanto mengungkapkan, tuntutan 7 tahun penjara itu mengacu beberapa pasal dalam KUHP. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari ketiga dakwaan yang pernah disampaikan, dakwaan yang paling cocok dan pas adalah Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ini setelah kita mendengar keterangan yang diberikan sejumlah saksi dalam persidangan,” ungkap Djoko.

Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu menjerat pemilik narkoba yang mencoba mengedarkan atau menjual kepada orang lain. Pasal itu dianggap pas ka re na terdakwa akan menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS) kepada Muklas, salah satu saksi yang hadir dalam persidangan. “Sak si dalam keterangannya ditawari narkoba jenis sabu-sabu oleh terdakwa,” ungkap Djoko. Dari fakta di persidangan, JPU dengan tegas meminta ma jelis hakim menyatakan ter dakwa bersalah karena telah menawarkan dan menjual narkoba dan menghukum pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sejumlah barang bukti (BB) dimusnahkan, mobil Avanza dan uang Rp 2 juta disita untuk negara,” jelas Djoko dalam tuntutannya. Tuntutan yang dibacakan JPU itu berdasar beberapa per timbangan yang memberatkan. Se bagai seorang anggota Polri, per buatan terdakwa dapat meru sak mental generasi muda. Per timbangan memberatkan lain, terdakwa tidak mengakui per buatannya dan memberikan ke terangan berbelit. “Yang meringankan nihil,” imbuh Djoko.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Sigit, Kompol Sugiarto Dkk dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur dan Bagian Hukum Polres Banyuwangi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pembelaan diberi tenggat waktu seminggu. Sementara itu, tuntutan 7 ta hun penjara dan denda Rp 1 miliar mengundang reaksi keras ka langan LSM Granat (Gerakan Anti Narkoba) dan LSM Gerak. Mereka menganggap tuntuan itu terlalu ringan. “Tuntutan tujuh tahun belum sesuai per buatan Brigadir Sigit,” cetus aktivis LSM Gerak, Sulaiman Sabang.

Protes kalangan LSM itu disampaikan lewat unjuk rasa kecil-kecilan di halaman PN Banyuwangi. Dalam aksinya itu, mereka juga mengusung se jumlah poster yang berisi kecaman terhadap Brigadir Sigit yang diduga terlibat jaringan narkoba. Di poster itu, aktivis LSM meminta majelis hakim tidak ragu dan tidak takut menghukum Brigadir Sigit dengan hukuman seberat-beratnya. “Demi menjaga nama baik Polres Banyuwangi dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, Sigit harus dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi,” tuntut salah seorang LSM, Cak No, dalam orasinya. (radar)