Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan 6,56 Gram SS Dituntut 5 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hamdan mendengarkan tuntutan JPU.

Sidang Hamdan Terus Dipantau Granat

BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 37, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Warga Perumahan Permata Regency Blok D17, Giri itu dituntut hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Oleh jaka penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Hamdan terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 6,56 gram. “Tuntutan ini sudah sesuai yang dikenakan kepada terdakwa. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” tegas JPU Agus Suhairi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi usai persidangan.

Penasihat hukum Hamdan, Muhammad Sugiono menganggap terlalu berat tuntutan lima tahun penjara tersebut. Dia akan mengajukan pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu mendatang (19/7).

Ketua majelis hakim Saptono memberikan kesempatan yang adil kepada terdakwa sehingga persidangan ditunda untuk mengajukan pleidoi. “Kami akan berusaha mengajukan pembelaan sebagai pertimbangan saat agenda putusan nanti,” ujar Ahmad, panggilan akrab Muhammad Sugiono.

Sidang pembacaan tuntutan kemarin mendapat pantauan dari aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Sebanyak delapan pengurus Granat Banyuwangi, kemarin (10/7) mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 8 Januari 2017 lalu. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 6,56 gram. Terdakwa yang tinggal di perumahan Permata Regency Blok D17 tersebut diringkus polisi saat berada di depan kamar T6, hotel Nusantara Jalan Diponegoro, Kecamatan Gambiran.

Ketua Granat Didie Noerhadi Saleh beserta anggotanya terus memantau sidang Hamdan. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut berjalan normal. Didie menilai tuntutan sudah sesuai dengan pelanggaran hukum yang terdakwa lakukan. Sebab, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan mengasih contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika yang banyak beredar di Banyuwangi,” tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari dua belas kali persidangan, baru kemarin sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya sempat dinodai oleh ulah istri Hamdan. Ketika wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi hendak mengambil gambar terdakwa, ternyata dihalang-halangi oleh istri Hamdan.

Istri terdakwa kasus narkotika tersebut marah-marah kepada JP-RaBa. Perempuan tersebut malah mengancam dan hendak merebut kamera wartawan JP-RaBa. Istri Hamdan juga mengancam wartawan JP-RaBa akan menuntut ke ranah hukum.

Kejadian tersebut sempat disaksikan pengunjung sidang. Aparat kepolisian yang berjaga juga melihat. Tak hanya itu, sejumlah jaksa dan hakim juga melihat kejadian tersebut. Hanya Satpam PN Banyuwangi yang menenangkan masalah tersebut.

Aksi marah-marah istri Hamdan tersebut tak hanya berlangsung di depan ruang tahanan PN. Sampai di parkiran PN pun, wanita tersebut terus mengikuti JP-RaBa. Sambil ngoceh tidak jelas, istri Hamdan meluapkan amarahnya kepada wartawan JP-RaBa. (radar)