Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Siswi SMA Gugurkan Kandungan

MENYESAL: Dua pelaku aborsi dan barang bukti diamankan di Mapolsek Siliragung.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MENYESAL: Dua pelaku aborsi dan barang bukti diamankan di Mapolsek Siliragung.

Aborsi Dilakukan Atas Petunjuk Bidan
SILIRAGUNG – Seorang pelajar setingkat SMA di Kecamatan Pesanggaran nekat menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Dia adalah Saritem (nama samaran), 17, warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Akibat perbuatannya itu, siswi kelas XI itu harus berurusan dengan polisi. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, awalnya Saritem sakit perut dan mengadukan hal itu kepada pacarnya, yakni Arif N., 22. Si pacar yang tinggal di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung itu kaget bukan kepalang.

Tanpa pikir panjang, anak baru gede (ABG) yang baru lulus SMA itu meminta agar janin dalam kandungan tersebut digugurkan. Kemudian, pasangan sejoli tersebut berangkat ke seorang bidan di Desa/Kecamatan Pesanggaran. Maksud dan tujuan dua pasangan sejoli tersebut berjalan mulus.

Sebab, si bidan yang identitasnya dirahasiakan polisi itu memberikan resep. Hanya saja, resep tersebut tidak diberikan secara vulgar. Si bidan memberikan sebuah amplop kepada dua pasangan tersebut.

Kemudian, si cowok diminta pergi ke bakul jamu. Lagi-lagi, penjual jamu tersebut mengembalikan amplop tersebut kepada Arif. Arif kemudian kembali lagi ke tempat praktik si bidan. Ternyata di dalam amplop tersebut berisi sejumlah pil warna putih. Dua butir pil tersebut dimasukkan dalam kelamin Saritem.

Hanya beberapa menit, dua butir pil tersebut langsung bereaksi. Gumpalan-gumpalan darah pun langsung keluar dari kemaluan Saritem. ’’Tidak berlangsung lama, gumpalangumpalan darah sebesar jempolan tangan langsung keluar,’’ ungkap Kapolsek Siliragung, AKP Subandi, kemarin.

Sesaat setelah melakukan aborsi, kedua pasangan sejoli tersebut pulang ke rumah Arif. Di hari yang sama, polisi menerima informasi ada tindakan aborsi. Walhasil, polisi berhasil menangkap dua pelaku tersebut di rumah Arif. ’’Kita langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku,’’ jelasnya.

Kapolsek Subandi menjelaskan, berdasar pemeriksaan, kedua pelaku melakukan hubungan intim sejak beberapa bulan lalu. Mereka pacaran terhitung sejak bulan Juni hingga September.

’’Mereka berhubungan layaknya suami istri rutin seminggu tiga kali,” katanya. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kasur yang masih ada bercak darah, seprei, dan celana dalam.

’’Barang bukti itu sudah kami sita. Kita masih terus kembangkan kasus ini,” janjinya. Terkait kasus ini, polisi menerapkan Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat dua pelaku dengan Pasal 88-82 KUHP tentang persetubuhan di bawah umur. (radar)

Kata kunci yang digunakan :