Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sita Minuman Keras dari Pemasok dan Pengecer

MEMABUKKAN: Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini menunjukkan puluhan botol miras hasil sitaan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MEMABUKKAN: Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini menunjukkan puluhan botol miras hasil sitaan.

MUNCAR – Minuman keras (Miras) tampaknya masih banyak ditemukan di sejumlah daerah di Banyuwangi. Salah satunya di Kecamatan Muncar. Kemarin, polisi setempat berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek.

Puluhan miras itu terdiri atas 273 botol arak Bali berukuran sedang; 4 jeriken arak Bali yang masing-masing berisi 40 liter; 30 botol anggur merah; New Port 11 botol, dan botol merek Kilin.

Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini mengatakan, semua miras tersebut diamankan dari sejumlah orang. Satu di antaranya diketahui sebagai pemasok dan tiga lainnya sebagai pengecer. ‘’Miko warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, sebagai pemasok,’’ kata Kapolsek kemarin.

Pengecernya masing-masing bernama Mulyanah, warga Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, dan Kemping, yang tinggal di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo. ‘’Satu lagi, kita amankan 11 botol arak Bali dari Sulilowati, warga Desa Kemendung,’’ jelasnya.

Kapolsek Ary menjelaskan, minuman berkadar alkohol tinggi itu merupakan hasil operasi selama sehari kemarin. Operasi itu dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan buruk akibat mengonsumsi minuman keras. ‘’Sudah banyak kasus terjadi akibat mabuk miras,” tandasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :