Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sita Tiga Truk Bonggol Jati

ILEGAL: Tumpukan tunggak jati yang diangkut tiga truk diaman- kan di Polsek Wongsorejo kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ILEGAL: Tumpukan tunggak jati yang diangkut tiga truk diaman- kan di Polsek Wongsorejo kemarin.

WONGSOREJO – Aparat Polsek Wongsorejo berhasil menggagalkan rencana penyelundupan ratusan tunggak kayu jati Minggu malam kemarin (22/4). Untuk keperluan pemeriksaan, tiga truk yang mengangkut bonggol jati itu diamankan di mapolsek setempat.

Hingga siang kemarin (23/4), polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui keberadaan bonggol jati tersebut. Ketiga sopir truk juga sudah dimintai keterangan. “Para sopir ini hanya disuruh mengirim. Mereka masih kita mintai keterangan,” terang Kapolsek Wongsorejo, AKP Nyoman Suparta.

Menurut Kapolsek Nyoman, tunggak kayu jati yang diamankan itu diperkirakan berjumlah sekitar 120 batang. Dari ketiga truk itu, satu truk mengangkut 30 batang, satu truk 40 batang, dan satu truk lagi mengangkut 45 batang.

“Saya tadi sempat menghitung, jumlahnya sekitar itu,” jelasnya. Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, jelas Nyoman, semua bonggol jati itu milik Hariyanto, warga Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. “Hariyanto sudah kita panggil untuk diperiksa, tapi dia belum datang,” katanya.

Menurut Nyoman, semua bonggol jati ini diduga berasal dari hutan yang dikelola KPH Perhutani Banyuwangi Barat. Tunggak jati itu diangkut dari Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. “Rencananya, semua tunggak jati itu akan dikirim ke Situbondo,” katanya.

Tertangkapnya ketiga truk yang mengangkut kayu jati itu, masih kata dia, bermula dari informasi yang diberikan warga. Dalam laporannya, warga menyebut ada tiga truk yang mengangkut tunggak jati dan diduga ilegal. “Dari laporan warga ini, kita langsung bergerak,” sebutnya.

Sekitar pukul 19.00, saat anggota Polsek Wongsorejo menyanggong di jalan raya Desa Bajulmati, tiga truk yang membawa tunggak jati itu melintas. Ditanya kelengkapan surat kayu yang dibawa, ternyata tidak ada yang bisa menunjukkan. “Tidak ada surat-suratnya, maka tiga truk itu kita giring ke polsek,” katanya.

Untuk mengetahui bonggol jati itu legal ataukah ilegal, polisi akan memanggil petugas dari KPH Perhutani Banyuwangi Utara. Tetapi, hingga kemarin petugas yang mengelola hutan itu juga belum datang. “Kita juga ingin minta kejelasan Perhutani,” kata Nyoman. (radar)