Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sopir Penabrak Polisi Siap Disidangkan

lkrom (tengah) usai pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin (5/10).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
lkrom (tengah) usai pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin (5/10).

BANYUWANGI – Perkara kecelakaan maut yang merenggut nyawa Briptu Rangga Okta Abrilianti, 27, salah satu anggota Polsek Rogojampi akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Proses pelimpahan berkas perkara lahap dua dilakukan kemarin (5/10). Tersangka lkrom datang ke kejaksaan dengan dikawal penyidik Unit Laka Satlantas Polres. Mereka tiba di kejaksaan pukul 08.30. Dalam proses pelimpahan tersebut, lkrom juga didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Ipung Purwadi dan Ahmad Baidawi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Dame langsung memeriksa berkas perkara dan pengecekan identitas tersangka. Setelah beberapa lama akhirnya proses tahap dua selesai. “Tersangka langsung kita tahan, polisi sebelumnya sudah menahan tersangka sehingga tidak ada alasan kami tidak menahan tersangka,” ujar I Ketut Dame usai proses tahap dua.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ipung Purwadi menyatakan jika pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah. Pihaknya juga sudah siap melakukan pembuktian dalam persidangan. Tidak hanya itu, Ipung juga sudah menyiapkan saksi yang meringankan dalam perkara kecelakaan yang merenggut nyawa anggota kepolisian tersebut.

”Siapa dan berapa saksi yang meringankan itu masih rahasia, kita lihat saja nanti di persidangan,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya seorang anggota kepolisian, Rangga Okta Abrilianti, 27, meregang nyawa dalam sebuah kecelakaan Senin sore (14/8).

Ironisnya, kendaraan yang menabrak korban kabur. Dia akhirnya mengembuskan nyawa terakhir di lokasi kejadian akibat luka parah yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Jember, tepatnya di depan toko bangunan Aroma Jaya, Dusun Kabat Mantren, Kecamatan Kabat.

Polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini saat itu baru pulang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Korban yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nopol P 2704 WA melaju ke arah utara. Sedianya dia hendak kembali ke kantornya di Polsek Rogojampi.

Dari belakangnya, melaju sebuah truk yang tidak diketahui identitasnya. Diduga truk tersebut hendak mendahului motor korban. Saat itulah terjadi senggolan antara truk dan motor korban, sehingga korban terjatuh.

Korban mengalami luka parah dalam kecelakaan tersebut. Akibat luka yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Bukannya berhenti menolong korban, truk yang menabrak korban justru memacu kendaraannya dan terus melaju ke arah selatan.

Korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka di Dusun Pakis, Desa/Kecamatan Songgon. Jenazah korban sudah dimakamkan di pemakaman setempat Selasa pagi (15/8). (radar)