Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

SPG Vivo yang di-PHK Berstatus PHL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Karyawan Vivo mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi, kemarin.

BANYUWANGI – Manajemen Vivo Smartphone angkat bicara terkait pemberhentian puluhan karyawan yang mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi, Rabu lalu (12/7). Legal dan Konsultan PT. Goldcrest Telecommunication Indonesia, Andy Cahyono Putra mengaku cukup memahami kondisi para karyawan yang mengadukan hubungan kerja industrial di kantor Disnaker Banyuwangi tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak manajemen Vivo Smartphone sudah melalui langkah dan mekanisme yang sesuai prosedur dan dinilai cukup manusiawi. Sebab, para pekerja yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) tersebut bersatus pekerja harian lepas (PHL), bukan karyawan tetap.

“Jadi para pekerja yang kami putus hubungan kerjasamanya berstatus masih pekerja harian lepas yang diberikan upah per hari Rp 100 ribu,” jelas Andy. Jumlah pekerja yang diberhentikan tersebut, kata Andy, ada 21 orang, bukan 39 orang.

Pemutusan hubungan kerja itu wajar dilakukan karena para promotor itu diberhentikan setelah pihak manajemen mendapatkan rapor kinerja dari masing-masing sales yang menjadi atasan promotor.

Para sales yang membawahi empat hingga lima promotor melaporkan hasil kinerjanya pada supervisor. “Jadi yang kami putus kerjasamanya itu karena memang tidak berkinerja baik atau tidak memenuhi target apa yang menjadi beban kerjanya,” jelas Andy.

Pihak manajemen Vivo memang rutin melakukan evaluasi kinerja setiap enam bulan sekali. Jika evaluasi tersebut pekerja memiliki rapor baik, tentu akan dipertahankan. Sebaliknya, jika hasil evaluasi kinerjanya buruk akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.

Namun, kalau masih belum kunjung berkinerja baik dan mencapai target sesuai beban kerja harus dipenuhi, maka pihak manajemen akan mengambil keputusan pemutusan kerjasama. Itupun dilakukan setiap satu semester (enam bulan) sekali.

Jadi sangat tidak benar kalau para promotor yang kami putus kerjasamanya itu tidak mendapatkan teguran lisan, karena setiap bulan kami pada trainer yang selalu memberikan dorongan semangat untuk meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi,” terang pria yang bertempat tinggal di Jember itu.

Pihaknya menyambut baik jika ada langkah mediasi hubungan industrial yang akan dilakukan oleh Disnaker Banyuwangi. “Kami akan datang dan jelaskan ke Disnaker jika memang ada surat panggilan mediasi. Apa yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang manusiawi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan sales promototion girl (SPG) Vivo Smartphone wadul ke Disnaker Banyuwangi. Mereka mengadukan keputusan manajemen yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dinilai sepihak dan tanpa memberikan teguran lisan maupun pemberian surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

Ika Vera, 19, salah seorang karyawan asal Kecamatan Muncar mengaku tekejut mendapat surat pemberhentian dari pihak manajemen Vivo smartphone. Surat pemberhentian itu diberikan oleh salah seorang sales yang menjadi atasannya.

Surat tersebut diserahkan serentak kepada 39 orang karyawan. Puluhan karyawan itu di-PHK dengan alasan tidak memenuhi target penjualan. Padahal, sejak awal bekerja enam bulan lain pihak manajemen tidak pernah menyampaikan jika masing- masing karyawan promotor harus memenuhi target sepuluh unit smartphone per bulannya. (radar)