Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

SPP SMA/SMK Rp 70 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah memberikan edaran terkait besaran sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) di Kabupaten Banyuwangi. SPP ini diberlakukan bagi sekolah setingkat SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang  sejak awal tahun 2017 ini dikelola oleh  Provinsi Jatim.

Besaran SPP untuk Banyuwangi ditetapkan  dengan kisaran sebesar Rp 70 ribu per  bulan untuk SMA. Kemudian Rp 110 ribu  untuk SMK nonteknik dan Rp 135 ribu  untuk SMK teknik. Besaran ini sama dengan SPP yang ditetapkan oleh Dispendik Provinsi Jatim di Kabupaten Jember.

Sedangkan  untuk kabupaten kota dengan SPP tertinggi diberlakukan di kota Surabaya dan Kota  Malang dengan SPP SMA sebesar Rp 135 ribu per bulan dan SMK teknik Rp 200 ribu. Terkait penetapan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan  Provinsi Jatim Banyuwangi Istu Handono menjelaskan, patokan  tersebut masih bisa disesuaikan oleh sekolah.

Bagi sekolah yang sudah cukup dengan nominal itu bisa langsung menggunakan penetapan tersebut sebagai  acuan. Sedangkan untuk sekolah yang kebutuhannya melebihi itu, bisa melakukan komunikasi dengan orang tua wali murid untuk memenuhi kebutuhannya.

“Untuk kejelasannya kita masih menunggu rapat koordinasi di Surabaya tanggal 17 Januari nanti. Setelah itu mungkin bisa dipastikan penetapan ini harus dilaksanakan seperti apa di lapangan,”  terang Istu. Selama belum ada kaputusan dari Dinas Pendidikan Jatim,  sekolah masih bisa melaksanakan  kebijakan yang lama atau kebijakan yang ditentukan  sekolah.

Setelah ketetapan itu dipastikan, sekolah kemungkinan besar harus menggunakan penetapan itu sebagai acuan dalam menarik SPP kepada siswa. Selama ini setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri untuk penarikan biaya pendidikan. Tergantung dengan kebutuhan pengembangan sekolah yang kemudian di rapatkan dengan wali murid.

“Nanti jika sudah ditetapkan kita harap sekolah yang masih merasa kurang bisa benar-benar melibatkan wali murid, bukan asal menentukan jumlah,’’ imbuhnya. Istu menambahkan, jumlah biaya pendidikan yang digunakan dalam acuan penetapan biaya SPP itu  adalah biaya minimal untuk  penyelenggaraan pendidikan.

Jumlah itu pun sudah dipotong dengan bantuan opera sional sekolah (BOS) yang setiap tahunnya bernilai sekitar 1,4 juta untuk tiap siswa. “Tapi untuk beberapa siswa yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap akan digratiskan oleh sekolah. Bahkan terkadang dibantu dengan SAS,’’tandas Istu. (radar)