Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Suka Pamer Alat Kelamin, Pemuda di Cluring Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Entah apa yang ada di pikiran BRK. Pemuda 27 tahun yang merupakan warga Kecamatan Cluring ini nekat melakukan aksi konyolnya dengan memamerkan alat kelaminnya sembarangan. Beruntung, aksi itu bisa dihentikan setelah polisi mengamankan pelaku.

BRK diamankan setelah beraksi di kawasan jalan Dusun Tempurasi, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Polisi melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari wanita korbannya yang merupakan salah satu staf desa.

“Pelaku kami amankan masih di sekitar lokasi kejadian. Rupanya banyak korban yang mengetahui aksi pelaku,” ujar Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias, Rabu (6/3/2019).

Madrias menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban akan menjemput adiknya pulang sekolah. Korban yang berusia 24 tahun itu mengendarai motor sendirian melewati jalan tengah sawah masuk Dusun Tempursari, Desa Sembulung.

Nah, disaat korban melintas, pelaku tiba-tiba keluar dari semak-semak dan berdiri di pinggir jalan sambil mempertontonkan alat kelaminnya dengan membuka/menurunkan celana pendek yang dipakai sebatas paha dan menaikan baju kaos yang dipakai.

“Pelaku juga memeragakan adegan berhubungan seks. Melihat itu pelapor takut dan langsung menambah kecepatan motornya,” jelasnya.

Dihadapan penyidik, BRK telah mengakui sengaja mempertontonkan kelaminnya kepada orang perempuan yang lewat di jalan tengah sawah.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan 4 kali. Sejumlah korban juga melaporkan. Ada 2 orang,” tambahnya.

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna merah dan sepotong celana pendek warna biru milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan Pasal 10 jo pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 (1e) KUHP dan tersangka langsung ditahan Mapolsek Cluring.