Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Surat Edaran Bupati, Larangan Masuk Bagi Warga Tak Ber-KTP Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Visfmcom

BANYUWANGI – Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap orang yang tidak ber KTP Banyuwangi masuk ke wilayah setempat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19, menyusul naiknya status Banyuwangi ke dalam zona merah.

Dilansir dari Visfmcom, hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuwangi nomor : 440/1626/429.201/2020 tertanggal 2 April 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dari sembilan tindakan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan pencegahan dari sebaran virus corona tersebut, salah satunya adalah pembatasan sangat ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Banyuwangi dengan pelibatan seluruh instansi terkait.

Pemeriksaan lebih ketat terhadap penumpang dan barang yang turun melalui Pelabuhan Tanjungwangi, Penyeberangan Ketapang, Pantai Boom, Pantai Muncar, Terminal dan Bandara disertai larangan menurunkan penumpang yang bertujuan ke Banyuwangi yang tidak mempunyai identitas berdomisili Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, surat edaran ini sebagai cara Pemkab untuk mengontrol setiap orang yang masuk ke Banyuwangi.

“Sehingga bagi mereka yang tidak ber KTP Banyuwangi datang melalui darat, pelabuhan maupun bandara dilarang untuk masuk kesini,” ungkap Bupati Anas.

Namun menurutnya, jika warga yang tidak ber KTP Banyuwangi dan memiliki kepentingan dengan keluarganya di Banyuwangi maka harus di isolasi secara mandiri selama 14 hari dengan pengawasan ketua RT, RW, Kepala Desa dan Puskesmas setempat.

“Saat ini di Banyuwangi terdapat 1 pasien positif terjangkit virus covid-19 dan 2 orang masuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sehingga Banyuwangi masuk zona merah,” tutur Bupati Anas.

Untuk itu Bupati Anas berharap, kebijakan ini tidak mendorong masyarakat datang ke Banyuwangi dengan melakukan pembatasan.

“Pak Presiden Jokowi tidak melarang orang pulang kampung namun dengan syarat harus di isolasi 14 hari jika memaksa. Kan sama saja gak bisa silaturahmi,” pungkasnya.

Sementara itu, dari data terkini Covid-19 di Banyuwangi hingga saat ini terdapat 2 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1 orang terkonfirmasi positif corona yang seluruhnya di rawat di ruang isolasi RSUD Blambangan Banyuwangi.

Selain itu, tercatat ada 352 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 260 diantaranya masih dalam proses pemantauan sedangkan 92 orang selesai dipantau.