Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Ngobrol, Terima Telepon dan Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sedangkan untuk warga yang baru menerima vaksin 2 dosis, wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen dan warga yang baru menerima vaksin COVID 19 1 dosis harus melampirkan hasil negatif COVID 19 dari tes polymerase chain reaction (PCR).

“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan “dievaluasi” lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari “Kementerian” atau “Lembaga”,” pungkas Satuan Tugas (Satgas).