Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tak Berizin, Taksi Online Akan Ditindak Tegas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Mobil angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal dengan taksi online harus mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Izin yang dikeluarkan berupa Kartu Pengawasan atau KPS. Bagi taksi online yang belum memiliki KPS akan segera ditertibkan.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, kendaraan yang sudah memiliki KPS ini secara resmi diberi stiker sebagai tanda bahwa kendaraan ini sudah memiliki izin atau legal.

Penempelan stiker dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Banyuwangi, Rabu (1/7/2020) kemarin.

“Turunnya izin berupa KPS ini dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur. KPS ini merupakan izin resmi. Ini seperti penegasan saja supaya dikenal masyarakat pengguna jasa angkutan,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Banyuwangi Agus Setyawati usai penempelan stiker.

Menurut Agus Setyawati, selama ini taksi online tidak memiliki tanda khusus. Untuk itu diberikan stiker agar masyarakat mengetahui kendaraan tersebut sudah berizin.

Dia meminta taksi online yang belum berizin segera mengurus izinnya. Karena di Banyuwangi kuota izin untuk taksi online dibatasi hanya 80 kendaraan saja. Kuota ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara angkutan konvensional dengan angkutan sewa khusus.

“Nanti yang tidak berizin akan ditertibkan bersama jajaran kepolisian,” tegasnya.

Di antara persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin yakni usia kendaraan maksimal 5 tahun, pengemudi memiliki SIM A umum, dan kaca film kendaraan maksimal 40 persen. Selain itu, karena masih dalam situasi pandemi virus korona, taksi online harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti pengemudi harus mengenakan masker dan sarung tangan, penumpang dibatasi maksimal 70 persen.

“Pengendara wajib menyediakan hand sanitizer di dalam kendaraan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama KBO Satlantas Polres Banyuwangi Iptu Dalyono menegaskan, taksi online yang belum memiliki izin tentunya tidak diizinkan untuk beroperasi.

“Kalau kedapatan kita tindak karena itu suatu pelanggaran. Ya kita tilang. Istilahnya angkutan bodong, tidak resmi,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pengemudi taksi online yang sudah mendapatkan izin, Slamet Efendi, mengatakan, dirinya mengurus izin agar bisa bekerja dengan tenang dan lancar tanpa halangan apa pun. Dia juga mengimbau rekan-rekannya yang lain yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya.

Menurut Slamet, di Banyuwangi ada ratusan pengemudi taksi online. Sejauh ini baru 14 kendaraan yang memiliki izin. Dengan rincian 9 kendaraan dari Paguyuban Driver Online Banyuwangi (PDOB) dan 5 dari luar PDOB. Sementara sisanya masih belum.

“Untuk yang ikut Paguyuban Driver Online Banyuwangi kita haruskan memiliki izin. Bagi yang tidak monggo ditindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.