Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tak Diizinkan Nikah Lagi, Suami Aniaya Istri

Foto: Detikcom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Gara-gara tak diizinkan menikah lagi, Teguh Susetyo (46) warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi tega menganiaya istrinya sendiri, FJ (36).

Dilansir dari Detikcom, kasus ini berawal dari saat pelaku meminta izin kepada istrinya, FJ untuk menikah lagi.

Nah, mendapati keinginan suaminya, FJ tidak bersedia. Sehingga pelaku marah dan akhirnya memukuli FJ ketika mereka berada di rumahnya, di kawasan Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepalanya serta ketakutan dan trauma. Selanjutnya, FJ melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya,” ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Rabu (16/10/2019).

Polisi selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

“Setelah di interograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya,” kata Kapolsek.

“Selanjutnya, kepolisian menggelandang pelaku ke Mapolsekta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga memintakan visum terhadap luka luka korban sebagai penguat dari laporan korban.

Di sisi lain, Polisi terus berupaya untuk memediasi korban dengan pelaku mengingat mereka adalah pasangan suami istri, agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

“Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut (diproses hukum),” pungkasnya.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangung jawabkan semua perbuatannya.

Teguh dijerat pasal 5 juncto pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.