Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tak Kantongi IMB, Satpol PP Segel Bangunan di Atas Drainase

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bangunan yang berdiri di drainase sungai Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dipasangi papan peringatan penghentian pembangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Rabu (26/9/2018).

Sekitar 8 anggota Satpol PP yang dipimpin Kasi Penyidikan dan penegakan Perda, Adian DS, dipasang lah papan berukuran 120 x 100 centimeter di tengah bangunan yang letaknya di bibir sungai tersebut.

Kata Adian, apa yang dilakukan pihaknya merupakan tugas sesuai tupoksi yang ada. Namun sifat dari penghentian ini untuk sementara dan bisa dilanjutkan jika pemilik bangunan sudah melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau mau melanjutkan pembangunan ini, lengkapi dulu izinnya,” tegasnya.

Menurut Adian, tanah yang dibangun tersebut adalah tanah negara. Maka bagi siapapun yang membangun di atas tanah negara harus minta izin di dinas terkait terlebih dahulu.

“Saat mendirikan bangunan ini, apa sudah mendapat izin dari dinas pengairan, ini yang harus diperhatikan, jangan asal membangun saja,” sergahnya.

Adian mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi, jika hendak mendirikan bangunan di pinggir sungai, atau lebih dikenal tanah stren, harus meminta izin dahulu kepada instansi terkait agar tidak menjadi masalah.

“Penghentian ini berlaku untuk semuanya, bagi warga yang membangun di atas tanah milik negara, harus mendapat persetujuan dari dinas terkait,” tegasnya.

Sayangnya, saat bangunan tersebut dipasangi papan peringatan, pemilik bangunan H Mohammad Karir tidak ada di tempat. Kepada warga sekitar, petugas penegak perda ini berpesan, agar pemilik bangunan dilarang mencabut papan larangan tersebut. Jika pemilik bangunan tetap ngotot dan mencabut papan larangan ini, pihaknya akan memberi sanksi lebih tegas lagi.

“Tolong sampaikan ke pemilik bangunan, jangan sampai mencopot papan larangan ini, dan jangan sampai melanjutkan pembangunan. Karena kalau sampai larangan ini diabaikan, kami akan memberikan sanksi lebih tegas lagi,” tandasnya.

Diketahui, pada Selasa (25/9/18) petugas Dinas Pengairan, Hariyanto didampingi Korsda Genteng, H Murad menghentikan bangunan yang diklaim milik H Karir. Kepada pemilik bangunan, Hariyanto berpesan agar menyelesaikan dahulu IMB-nya. Jika IMB sudah selesai, disilahkan mengerjakan bangunannya.

Saat itu, H Mohammad Karir terlihat kecewa. Pasalnya tanah yang dia bangun tersebut sudah menjadi hak miliknya. Menurutnya tanah itu dulunya milik Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur, namun tanah ini sudah dilepaskan, dan surat-surat peralihan hak juga sudah dia miliki.

“Memamg, dulu tanah ini milik dinas pengairan, tapi sudah dilepas, dan saya memiliki surat peralihan hak itu. Kenapa saya membangun di atas tanah saya sendiri dilarang,” keluh Karir.

Kabar yang beredar, untuk mengurus perizinan ini, H Karir sudah mengeluarkan uang tidak sedikit, yaitu kurang lebih sebesar Rp 15 juta. Dengan harapan dia bisa membangun di atas tanah yang diklaim milik negara tersebut. “

Kasihan mas, maunya agar bisa membangun di atas tanah itu, H. Karir mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta,” ungkap seseorang yang mengaku sebagai tetangga H Karir.