Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tak Kantongi Izin, 3 Tambang Galian C di Alasrejo Ditutup

Tambang pasir milik Eko di Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Wongsorejo dipasang banner larangan beroperasi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tambang pasir milik Eko di Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Wongsorejo dipasang banner larangan beroperasi kemarin.

WONGSOREJO – Maraknya galian C ilegal di wilayah Wongsorejo mengusik aparat Polsek setempat. Kemarin (12/12) tiga galian C yang selama ini tidak mengantongi izin langsung ditutup.

Penutupan dilakukan dengan memasang banner bertuliskan ”Dilarang Melakukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Produksi”. Banner tersebut dipasang anggota Polsek Wongsorejo di area tambang milik Eko, David, dan Fathorozi, pukul 12.00, kemarin.

Tiga galian C tersebut berlokasi di Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. Pemasangan banner tersebut semata untuk mengingatkan pemilik tambang agar tidak beroperasi karena belum mengantongi izin. Polisi tidak sampai melakukan tindakan hukum karena tak sampai menyegel peralatan berat seperti backhoe.

Seperti diketahui, tiga tambang tersebut beroperasi cukup lama. Kendati tidak mengantongi izin, kendaraan berat terus mengeruk pasir. Lalu-lalang kendaraan pengangkut juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan debu. Selain untuk memenuhi kebutuhan material lokal, sebagian pasir juga dikirim ke Bali. Anehnya, meski tak berizin, aktivitas galian C tersebut aman-aman saja.

Tambang tersebut beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 19.00.  Satu bulan lalu warga protes dan pernah menghadang akses jalan yang dilalui dam truk tersebut. Namun, protes warga tersebut tidak digubris oleh pemilik tambang. Puluhan dump truck tetap melenggang mulus di jalan yang dihadang puluhan warga itu. Galian C sedalam 30 meter tersebut juga membuat sungai yang ada di sekitar area menjadi keruh.

Dihubungi tadi malam, Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin membenarkan galian C tersebut dilarang beroperasi. Karena dinilai meresahkan masyarakat sekitar, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk memasang papan larangan beroperasi hingga pemilik tambang mengantongi izin.

”Anggota kami datang, lokasi galian sudah tutup. Jadi anggota kami hanya memasang papan larangan beroperasi,” ungkapnya. Saat didesak ada berapa lokasi galian C yang ada di Kecamatan Wongsorejo yang dilakukan pemberhentian operasinya, Kusmin mengaku hanya satu lokasi saja.(radar)