Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Terdaftar di DPT Bisa Nyoblos

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin, angkat bicara terkait gugatan citizen law suit yang dilayangkan Amrullah, warga Pondok Nongko, Kecamatan Kabat. Syamsul menegaskan nama Amrullah sudah masuk dalam DPT pilbup.

Kalau toh namanya tidak masuk DPT, yang bersangkutan tetap bisa nyobIos pada pilbup 9 Desember nanti. Sebab, bagi warga yang belum terdaftar masih ada kesempatan dimasukkan DPT lagi. “Warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap atau DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilbup dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan,” tegas Syamsul dihubungi tadi malam. 

Oleh karena itu, lanjut Syamsul, warga tidak perlu khawatir tidak bisa mencoblos. Jika memang sudah memenuhi syarat pemilih, mereka tetap bisa mencoblos dengan cara menunjukkan kartu identitas kependudukan.

Menurut dia, seluruh warga Banyuwangi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pilbup bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos. Bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menunjukkan kartu identitas, seperti KTP, paspor, kartu keluarga, atau kartu identitas kependudukan resmi lainnya.

“Mereka yang memilih dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan resmi akan masuk dalam DPT tambahan  dua,” imbuhnya. Ditanya soal gugatan citizen law suit yang diajukan Amrullah, Samsul mengaku tidak masalah.

“Itu sah-sah saja. Semua warga negara berhak mengajukan gugatan,” imbuh mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi itu. Sementara itu, sidang lanjutan gugatan Amrullah yang didampingi tiga lawyer muda Banyuwangi terhadap keberadaan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuwangi dijadwalkan akan kembali digelar Rabu (25/11).

Sidang sebetulnya sudah digelar sejak Rabu (18/11) kemarin. Namun, dua dari tiga tergugat tidak hadir. Mereka adalah tergugat satu, yakni KPUD Banyuwangi, dan tergugat dua Bupati Banyuwangi. Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang menjadi tergugat tidak haadir dalam persidangan yang diwakili kuasa hukumnya, Oesnawi.

Sidang yang diketuai Putu Endro Sonata itu hanya memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi masing-masing pihak.  Mantan hakim Pengadilan Negeri Tabanan, Bali, itu menunda persidangan hingga pekan depan.

Namun. keputusan itu sempat diinterupsi. Pihak penggugat meminta agar persidangan digelar secara maraton. Alasannya, pilbup sudah semakin dekat. “Saya minta majelis melaksanakan sidang secara maraton. Sebab, pilbup sudah dekat. Nantinya waktunya tidak nutut” ujar Amrullah sesaat sebelum sidang ditutup.

Usul itu menjadi pertimbangan majelis. Namun, penundaan sidang tetap disepakati hingga sepekan. Boleh jadi setelah sidang lanjutan mendatang, sidang akan dilaksanakan minimal dua kali dalam sepekan.  Seperti diberitakan kemarin, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan database bagi pengguna hak pilih dalam pesta demokrasi tersebut disoal.

Lewat gugatan perdata yang dilayangkan Mohamad Aimullah dkk, mereka meminta pemilihan bupati ditunda. Alasannya sederhana, DPT masih dianggap bermasalah dan belum klir. Tidak hanya sekadar ditunda, Amrullah dan kelompok  pengacara muda Banyuwangi itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi senilai Rp 10 miliar.

Amrullah mengatakan, masalah itu merupakan kelanjutan dari gugatan soal KTP yang kini masih ditangani Pengadilan Negeri Banyuwangi. Akibat tidak ber KTP dia merasa dirugikan dan meminta pilbup ditunda. Warga Pondok Nongko, Kecamatan  Kabat, itu menjelaskan semua undang-undang, pilbup bisa ditunda lantaran tiga alasan; karena bencana alam, KPU tak siap,  anggaran tidak tersedia.

Selain KPU, Amrullah juga turut menggugat Bupati Banymvangi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dia beralasan DPT  merupakan dasar data kependudukan yang disediakan dinas tersebut dan bupati sebagai  penanggungjawab.

Pria bertubuh subur itu juga meminta agar KPU menggiatkan sosialisasi plibup. Amrullah juga mengemukakan keanehan lain yang ditemukan. Salah satunya mengenai ada nama dirinya dalam DPT yang dikeluarkan KPU.

Dia mengaku tidak tahu apakah nama itu sudah  ada dari awal atau baru  dimasukkan KPU setelah tahu ada gugatan. Anehnya, sesuai amran KPU agar bisa masuk DPT  harus menyerahkan KTP asli sementara dia mengaku tidak  punya. (radar)